Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Saksi Ungkap Pemotongan Berlanjut Saat Kepala Bappeda Siak Dijabat Wan Muhammad Yunus
×
×
Pekanbaru - Saksi terdakwa mantan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, ungkap fakta baru saat bersaksi pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, (12/4/2021).
Adalah Nursyamsiah selaku Kepala Sub Bagian Keuangan di Bappeda Siak, bahwa pemotongan 10 (sepuluh) persen biaya perjalana dinas di Bappeda terus berlanjut setelah Kepala Bappeda Siak Yan Prana Rasyid tak menjabat lagi.
Kesaksian Nursyamsiah sempat diingatkan Majelis Hakim Ketua, Lili Herlina karena dianggap berbelit-belit memberi keterangan. Diketahui, Yan Prana tak lagi menjabat Kepala Bappeda dan digantikan Wan Muhammad Yunus selaku pelaksana tugas Kepala Bappeda 2018 dan pada 2019 menjabat definitif sebagai Kepala Bappeda Siak.
"Biaya perjalanan Dinas 2018-219, dipotong tidak? Siapa Kepala Bappeda saat itu?," tanya Majelis Hakim Ketua, Lili Herlina.
"Dipotong bu. Saat itu Kepala Bappeda, Wan Muhammad Yunus," jawab saksi Nursyamsiah.
Menanggapi kesaksian Nusyamsiah, Kepala Bappeda Wan Muhammad Yunus, saat dihubungi redaksi SATELIT. Co via ponsel 0812-7510-XXX, meski aktif namun tak diangkat. Demikian juga konfirmasi melalui pesan WhatsApp tak kunjung dibalas.
Kesaksian Nursyamsiah menutup persidangan terdakwa Yan Prana, 5 (lima) saksi dari 10 (sepuluh) saksi yang akan memberikan kesaksiannya pada persidangan terdakwa Yan Prana Indra Rasyid tersebut.
Saksi Anton Fitriadi dalam kesaksiannya mengatakan bahwa tidak ada yang protes atas pemotongan pemotongan 10 (sepuluh) persen perjalanan dinas tersebut. "Iya, tidak ada protes bu," ucap Saksi Anto.
Kemudian, saksi Azmarman Yohanto dicecar Hakim biaya standar setiap dilakukan perjalanan dinas yang telah ditetapkan dilingkungan Bappeda Siak. Dalam kesaksiannya, Azmar mengakui uang perjalanan dinas miliknya dipotong 10 (sepuluh) persen.
"Uang siapa yang dipotong? Misalnya, uang perjalanan dinas Rp1 juta. Uang saudara Rp1 juta itu dipotong sepuluh persen? Apakah ada standar biaya perjalanan dinas?," cecar Hakim.
"Uang perjalanan dinas saya dipotong. Ada standarnya. Kalau itu tertulis di kwitansi itu yang ditandatangani," ucap Azmar.
Sedangkan, Donni Aslyndo bersaksi bahwa dalam melakukan perjalanan dinas, uang pribadi dulu digunakan baru diganti. Mengenai jumlah uang perjalanan dinas yang diterima dengan yang diteken, saksi Doni mengaku berbeda karena ada pemotongan 10 (sepuluh) persen.
"Saat itu ada rapat di awal tahun 2014. Saya waktu itu tidak hadir. Waktu itu, bendahara memberitahu bahwa ada pemotongan perjalanan dinas sebesar 10 persen dari hasil rapat tersebut," aku saksi menjawab pertanyaan Hakim.
Saat diberi kesempatan memberi tanggapan atas keterangan sejumlah saksi, terdakwa Yan Prana mengatakan tidak ada perintah melainkan hasil kesepakatan rapat yang diselenggarakan pada awal 2014. "Tidak ada perintah. Itu hasil kesepakatan rapat saat itu," ujar Yan Prana.
Adapun 10 (sepuluh) saksi yang akan didengarkan kesaksian pada sidang terdakwa Yan Prana Indra Rasyid, 5 (lima) saksi yang sudah memberikan kesaksiannya, yaitu Anton Fitriadi, Azmarman Yohanto, Donni Aslyndo, Muhammad Rafi dan Nursyamsiah. Sedangkan, 5 (lima) saksi yang belum bersaksi diantaranya, Ade Hendri Almasyah, Rio Arta, Fitra Jaya Purnama dan Raja Juarisman. (Pem/SC-01)


Komentar Via Facebook :