Home • News • Hukum
Sebanyak 10 Saksi Diperiksa Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakpus



Febrie Adriansyah saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung RI. (Dok: Puspenkum)
Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 (sepuluh) saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sepuluh saksi diperiksa terkait perkara di pengadilan atas nama tersangka berinisial WG," demikian keterangan tertulis yang diterbitkan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Jakarta, Selasa, (22/4/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang dugaan tipikor korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi atau pembuatan video (videotron) tahun anggaran...
Adapun 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu;
1. DH selaku Istri Tersangka ASB.
2.AGS selaku Sopir Tersangka MS.
3. AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. ASH selaku Sopir Tersangka AR.
6. RPW selaku Staf AALF.
7. NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer.
8. BM selaku PH LKBH.
9. ASR selaku Staf AALF.
10. AFA selaku Staf AALF.
Komentar Via Facebook :