Home • News • Hukum
Sidang Kasus Proyek Jalan Lingkar Bengkalis, Terungkap Uang Mengalir ke Dewan Rp4 M dan Pokja Rp4 M
×
×
Pekanbaru - Ada 'fee' pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012-2013 yang didalamnya dianggarkan proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis, mengalir ke DPRD Bengkalis dan Rp 4 miliar untuk Pokja Unit Layanan Pelelangan (ULP) yang diketuai Syarifuddin alias H. Katan. Uang total sebesar Rp 8 miliar diperoleh dari dua rekanan yang ikut tender 6 (enam) paket proyek multiyears merupakan program pembangunan yang dikampanyekan saat mencalonkan Herlyan Saleh menjadi Bupati periode 2010-2015. Adapun uang sebesar Rp 8 miliar itu melalui rekanan PT. Jeffri Ronald Situmorang mewakili PT. Multi Structure dan Victor Sitorus dari perwakilan PT Widya Sapta Colas atau disingkat Wasco. Sedangkan Rp 4 miliar yang diserahkan ke Pokja ULP, pengakuan saksi atas informasi yang diperoleh dari pemilik PT. Arta Niaga Nusantara. (ANN).
Hal tersebut terungkap saat Ribut Susanto sekaligus Ketua Tim Sukses Pemenangan Herliyan Saleh pada Pemilukada 2010-2015 saat bersaksi untuk kedua terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiomo dalam kasus dugaan tipikor proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dihadapan Hakim Ketua Majelis, Lilin Herlina di sidang Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (1/7/2021).
"Pengesahan di DPRD pada 2012-2013 untuk dua tahun sebesar Rp 4 miliar. Dua rekanan masing sebesar Rp 2 miliar dari PT. Multi Structure yang diwakilkan Jeffri Ronal Situmorang dan mewakili dari PT. Widya Sapta Colas (Wasco) Victor Sitorus sebesar Rp 4 miliar," ungkap Ribut Susanto.
Ribut Susanto bersaksi, uang Rp 4 miliar yang mengalir ke DPRD Bengkalis diserahkan dalam dua tahap. Uang yang diserahkan tahap pertama sebesar Rp2 miliar diterima langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Abdul Jamal. Kemudian, penyerahan tahap kedua sebesar Rp2 miliar diserahkan melalui ajudan Abdul Jamal," kata Ribut.
"Sementara, uang Rp 4 miliar yang mengalir ke Pokja ULP, atas informasi yang disampaikan ke saya bahwa Handoko Setiono telah habis mengeluarkan uang mengurus proyek," Ribut menerangkan.
Diawal kesaksiannya, Ribut Susanto menerangkan bahwa ada pertemuan di Hotel Penisula di Jakarta, yang juga dihadiri Bupati Bengkalis sekitar pada 2013 sebelum 6 (enam) paket proyek dilelang di LPSE Bengkalis.
"Pertemuan diperkirakan dihadiri 10 (sepuluh) orang. Hadir pada saat itu, ada Bupati Herliyan, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, M. Nasir dari rekanan yang akan mengikuti 6 (enam) paket proyek tersebut. Intinya, untuk perkenalan bahwa proyek yang dicanangkan tidak main-main. Pertemuan hanya kurang lebih sepuluh menit," ujar Ribut Susanto.
Entah kenapa, kata Ribut, rekanan masuk diluar ikut tender diplot 6 (enam) paket proyek saat pertemuan di Hotel Pennsulla, tiba-tiba masuk menjadi peserta lelang, bahkan menempati urutan satu.
"Masuknya, PT. Arta Niaga Nusantara ikut dilelang 6 (enam) paket proyek tersebut, membuat rekanan yang ikut pertemuan di Hotel komplain," terang Ribut.
Atas adanya komplain rekanan tersebut, Ribut mengatakan dirinya disarankan Kadis M. Nasir agar menemui pihak PT. Arta Niaga Nusantara. "Setelah tidak terealisasi di Surabaya, dilanjutkan pertemuan di Cempaka Mas. Saat pertemuan di Cempaka, Handoko selaku pemilik PT. ANN diminta mundur. Namun, Handoko menolak karena dia habis Rp 4 miliar untuk ngurus proyek Jalan Lingkar Bukit Bengkalis Siak Kecil," ungkap Ribut.
Saat Jeffri Ronal Situmorang mengaku pihaknya menemui PT. Arta Niaga Nusantara di Surabaya, hal tersebut diakui Handoko Setiono bahwa Jeffry hadir saat pertemuan di Surabaya. Hanya saja, Jeffry mengaku tidak ada Handoko Setiono pada pertemuan tersebut.
"Dalam pertemuan di Cempaka Mas, ada kesepakatan untuk komitmen fee 7-10 persen. Pada perjalanannya, saat proyek ada pencairan hanya 2 kali diberikan komitmen fee. Ada 6 (enam) paket sudah ada calon pemenangnya. Saat pertemuan di Cempaka Mas, dibahas soal siapa pemenang dan jika kalah akan diberi kompensasi," ungkap Ribut.
Sebagai tambahan, isi surat dakwaan terdakwa Meila Boentaran dan Handoko Setiono, paket proyek multi-years dapat dikerjakan kontraktor yang telah disetujui (di-ploting) oleh Herliyan Saleh yaitu, PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) untuk proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, PT Nindya Karya untuk proyek pembangunan jalan lingkar timur Duri, PT Wijaya Karya untuk proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, PT Widya Sapta Colas untuk proyek pembangunan jalan lingkar barat Duri, PT Multi Structure untuk proyek jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan PT Citra Gading Asritama untuk proyek jalan lingkar Duri – Sei Pakning.
Pertemuan di ITC Cempaka Mas, M. Nasir meminta Jefri dan Viktor agar bertemu ke PT. ANN selaku calon pemenang tender bukan PT. Nindy Karya selaku peserta lelang nomor satu lelang saat itu.
"Namun, Ribut mengaku tidak tau kenapa Viktor dan Jeffri selaku Marketing PT. Multi Structure menemui PT. AAN bukan PT. Nindy Karya," kata Ribut.
Setelah pengumuman lelang diumumkan, PT. Multi Structure tersingkir alias tak memenangkan proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis dan dimenangkan PT. Arta Niaga Nusantara.
"Saat itu banyak komplain, M. Nasir dan Bupati Herliyan Saleh tidak bisa berbuat banyak," ujar Ribut Susanto.
Tersingkirnya, PT. Multi Structur tak memenangkan proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Ribut bersaksi dirinya ditelepon Handoko Setiono untuk menyerahkan uang.
"Kata Handoko, Rp 700 juta yang diserahkan bentuk dollar singapura untuk diserahkan ke Jefri. Saat itu saya telelpon Jefri agar dijemput di Bandara," ujar Ribut.
Kemudian, Ribut menerangkan, saat itu ada pertemuannya dirinya dengan Melia Boentaran di Hotel Premier Pekanbaru didampingi Handoko Setiono soal adanya keterlambatan pencairan di pekerjaan proyek di Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis agar permasalahan pencairan termin minta tolong disampaikan ke M. Nasir selaku pengguna anggaran.
"Saya dihubungi Handoko Setiono untuk pertemuan di Hotel. Disana ada Handoko dan Melia Boentaran untuk membicarakan terkait keterlambatan pencairan. Atas permasalah itu, saya menyampaikan ke Pak M. Nasir. Setelah itu, atas penyampaian Handoko Setiono ke saya bahwa uang yang diserahkan ke Jeffri sebesar Rp 300 juta di Jakarta. Kemudian menyerahkan uang ke Jefri dan Viktor sebesar Rp 3 miliar," beber Ribut.
Diminta Uang Dikembalikan
Saat saksi Jeffri bersaksi bahwa Direksi PT. Multi Structure memerintahkan dirinya uang Rp 3 miliar agar dikembalikan Ribut Susanto.
"Kita minta pertanggujawaban ke pak Ribut Susanto karena sudah memberikan uang sekali 3 kali sebesar Rp 3 miliar. Pertama, kurang lebih Rp 1 miliar pada 2012 langsung ke Ribut Susanto. Yang kedua melalui teman Jeffri Susanto Rp 1 miliar. Ketiga, saya langsung kurang lebih Rp 1 miliar," ungkap Jefrry.
Atas keterangan saksi Ribut Susanto, terdakwa Melia Boetaran membantah pertemuan di Hotel Premier terkait permintaan pencairan. Sedangkan, Handoko Setiono menyampaikan saat pertemuan di ITC Cempaka Mas, saya tak kenal Ribut Susanto. "Saya kenal beliau setelah PT. ANN menang tender. Yang tau beliau namanya Aleks bukan Ribut Susanto," kata Handoko.
Atas perbuatan kedua terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp114 miliar lebih dan dijerat diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pantauan selama sidang berlangsung, tak banyak pengunjung yang hadir. Bahkan, para kuli tinta biasanya antusias meliput sidang perkara tipikor di Pengadilan Negeri (PN) tampak lengang dan hanya dua sampai tiga orang wartawan yang hadir meliput. Tiga saksi dihadirkan JPU KPK Tonny Frengki Pangaribuan dan kawan-kawan, 2 (dua) saksi memberi kesaksiannya secara virtual yaitu, mantan Bupati Herliyan Saleh dan Jeffri Ronald Situmorang selaku marketing PT. Multi Structure. Sedangkan, Rtibut Susanto hadir secara fisik memberi keksaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (Pem/SC-01)
"Pidana Mengancam Jika Mengutip Berita Tanpa Memuat Sumber Berita"


Komentar Via Facebook :