Home News Hukum

Notaris Pendiri PD Pertambangan dan Energi Sumsel Diperiksa Jampidsus Kejagung

Lihat Foto
×
Notaris Pendiri PD Pertambangan dan Energi Sumsel Diperiksa Jampidsus Kejagung

Jakarta - Saksi berinisial S selaku Notaris dan diperiksa terkait pendirian Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. "Pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi berinisial S selaku notaris pendirian PT. PDPDE yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard EE Simanjutak melalui rilis yang diterbitkan Puspen Kejagung RI di Jakarta, Rabu, (30/6/2021) Leo menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujar Leo. Dikutip rri.co.id, dugaan jual-beli gas dilakukan PDPDE telah berlangsung selama sembilan tahun dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp5 triliun. Hasil penjualan gas itu Pemerintah Daerah dalam hal ini PDPDE Sumsel hanya menikmati keuntungan sebesar Rp89 miliar, dan diduga terjadi kebocoran. Salah satu larinya uang tersebut melalui tagihan fiktif ke tujuh perusahaan tersebut yang menjalin kerja sama dengan Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan selama ini. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :