Home • News • Hukum
Dirut PT. Lotus Andalan Sekuritas Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor Asabri
×
×
Jakarta - Direktur Utama PT. Lotus Andalan Sekuritas yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan
"Saksi yang.diperiksa yaitu Sdr. AH selaku Direktur Utama PT. Lotus Andalan Sekuritas dan diperiksa terkait pendalaman broker atau perusahaan sekuritas PT. Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejaksaan Agung, Leonard EE Simanjutak melalui rilis yang diterbitkan Puspen Kejagung RI di Jakarta, Rabu, (30/6/2021).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," ujar Leo.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata Leo.
Dikutip dari kompas.com, dalam kasus dugaan korupsi Asabri, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BTS, HH, dan JS. Tersangka JS sebelumnya juga telah dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Terkait dengan dugaan pencucian uang terhadap BTS dan HH, lanjut Leonard, selama 2012-2019, Asabri membeli saham maupun produk reksa dana kepada pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri justru melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dan menyetujui penempatan investasi hanya berdasarkan analisis penempatan reksa dana secara formalitas. Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam investasi saham dan reksa dana Asabri serta mengakibatkan kerugian Rp 23,73 triliun. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :