Home News Hukum

SM Corporate Affair Permata Hijau Group dan GM PT. Musim Mas Jadi Tersangka

Lihat Foto
×
Tersangka kasud pemberian izin ekspor CPO. (Dok: Puspemkum)
SM Corporate Affair Permata Hijau Group dan GM PT. Musim Mas Jadi Tersangka

Tersangka kasud pemberian izin ekspor CPO. (Dok: Puspemkum)

Jakarta  - Kejaksaan Agung menetapkan 4 (empat) tersangka perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Keempat tersangka diumumkan langsung Jaksa Agung saat jumpa pers berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, RI, di Jakarta disampaikan pointers tertulis oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, diterima, Selasa, (19/4/2022).

Sebelumnya diberitakan, dua dari empat ditetapkan tersangka, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW dan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, MPT.

Dua tersangka lainnya, Sanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Stanley MA tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Sedangkan, Picare Togar Sitanggang (PTS) tersangka berdasarkan Surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-20/F.2/Fd.2/04/2022tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Penetapan tersangka SM, memiliki peran berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG) dan mengajukan permohonan izin persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

"Sedangakan tersangka Picare Togar Sitanggang, peranya berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan eksspor (PE) PT. Musim Mas. Kemudian, mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," ujar Jaksa Agung.

Jaksa mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, 4 (empat) tersangka dilakukan penahanan.

"IWW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022

2. SM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;

3. PTS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;

4. MPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;

Atas perbuatan para tersangka, sebut Jaksa Agung, disangka melanggar 1) Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

2) Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang
Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation)
dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

3) Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk
teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (***)


Komentar Via Facebook :