Home • News • Hukum
Status Darurat Sampah Berakhir, Dewan Sebut Itu Bukan Solusi: Masuk Ranah Hukum?
Politisi Gerindra, Nurul Ikhsan. (Dok: Ist)
Pekanbaru - Pemberlakuan status darurat sampah, diharapkan salah satu solusi guna mengatasi tumpukan sampah menghiasi disejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Sepeken status darurat sampah diterapkan mulai sejak 15 Januari 2025 lalu, dan akan berakhir 21 Januari 2025. Faktanya, tumpukan sampah belum teratasi meski sepekan status darurat sampah diberlakukan.
Sikap kritis pun dilontarkan Politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Iksan.
"Perapan status darurat bukan solusi. Hngga akan berakhir status darurat, tumpukan sampah masih ada dimana-mana. Itu (status darurat-red) bukan solusi," ujar Roel akrap disapa Nurul Ikhsan saat disambangi wartawan termasuk satelit.co diruang Komisi IV Gedung DPRD Pekanbaru, Senin, (20/1/2025).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pemberlakuan status darurat sampah, diharapkan salah satu solusi guna mengatasi tumpukan sampah menghiasi disejumlah ruas jalan di Kota...
Menurut Roel, meskipun status darurat merupakan bagian kebijakan Pj Walikota, mestinya perlu juga diminta pertimbangan dari anggota dewan. Namun, kata Roel, hal itu seakan diabaikan.
"Kami tidak dilibatkan (bahas status darurat-red). Eh. Tiba-tiba kami sudah dapat berita status darurat," imbuhnya.
Ia melanjutkan, pihaknya telah melalukan dengar pendapat (hearing) dengan PT. Ella Perkasa Pratama (EPP) beberapa waktu lalu. Hasilnya, keluhan mereka sebut ada limpahan sampah yang menumpuk dari pengelola sampah rekanan sebelumnya. Disisi lain, PT. EPP menyampaikan bahwa mereka menanyakan titik simpul sampah. Aneh kan? Berarti belum siap," ungkapnya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau...
Seiring berakhirnya status darurat sampah, pihak legislator terutama Komisi IV menunggu sikap Pj Walikota Roni Rakhmat.
"Kita tunggu sikap Pj Walikota," sambungnya.
Dievulasi?
Pengamat tata kota Pekanbaru, Mardianto Manan menilai, status darurat sampah seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk serius menangani persoalan sampah.
"Sama seperti status siaga banjir atau darurat banjir, tujuan status darurat sampah adalah agar semua pihak dapat fokus dan serius. Sekarang tinggal dievaluasi bagaimana instansi terkait menyikapi masa darurat. Sudahkah target penanganan sampah tercapai?," kata Mardianto dikutip dari Tribun, Senin (20/1/2025).
Ia juga mengatakan, peran pihak ketiga yang selama ini bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.
Menurutnya, meski dalam masa kontrak kerja dengan nilai mencapai Rp40 miliar, tugas mereka sempat diambil alih selama darurat sampah.
"Bagaimana tanggung jawab pihak ketiga selama masa darurat? Apakah kewajiban mereka tetap dijalankan? Ini harus menjadi perhatian karena mereka tetap dibayar dalam masa tersebut," imbuhnya.
Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kinerja pihak ketiga, tetapi juga manajemen instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah.
"Evaluasi ketika berakhir darurat sampah. Termasuk juga evaluasi manajemen instansi, ganti pejabat tak becus jalankan tugas," tegasnya
Ranah Hukum
Pada kesempatan tersebut, Nurul Ikhsan khawatir, jika persoalan sampah berlarut-larut akan bisa menimbul keresahan masyarakat dan tentunya bisa berakibat terjadi pencemaran lingkungan.
"Bisa pegiat lingkungan akan melakukan gugatan melihat kondisi sampah sampai hari ini dan jika tak teratasi. Kasihan kawan-kawan di DLHK Pekanbaru," katanya.
Pun, Ikhsan mengatakan, komisinya akan kembali memanggil pihak-pihak terkait pasca darurat sampah diberlakukan.
"Awal Desember 2024, kawan-kawan sudah mengingatkan. Dan, sudah diagendakan kala Desember 2025 untuk hearing dengan DLHK. Namun, ada OTT KPK, urung terjadi," jelasnya.
Dikelola RT
Terkait pengelolaan sampah, Roel menegaskan, pihaknya lebih setuju dikelola dikembalikan ke RT. Sebab, kata dia, pihak RT lebih mengetahui lingkungan.
Dia pun pesimis, kontrak pengelolaan sampah hanya 6 bulan dikelola PT. EEP, sebut Roel, akan dialihkan pengelolaan ke BLUD.
"Ini sama saja. Emang pengelolaan BLUD yang dilakukan sudah ada menguntungkan? Setahu saya, belum asa pengelolaan BLUD di Pekanbaru menguntungkan. Saran kami, baiknya dikembalikan seperti zaman Walikota Herman Abdullah," terangnya. (Red/***)



Komentar Via Facebook :