Home Serambi Riau Pekanbaru

Kasus BTS Bhakti Kominfo: 2 Pejabat Kominfo Jadi Tersangka, Plus Dirut PT Sansaine Exindo

Lihat Foto
×
Para tersangka kasus proyek BTS Bhakti Kominfo RI. (Dok: Puspenkum Kejagung RI).
Kasus BTS Bhakti Kominfo: 2 Pejabat Kominfo Jadi Tersangka, Plus Dirut PT Sansaine Exindo

Para tersangka kasus proyek BTS Bhakti Kominfo RI. (Dok: Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap 3 Orang Tersangka Baru
dalam perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Senin 11 September 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tetapkann 3 orang tersangka dan langsung ditahan.

"Ketiga orang ditersangkakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulinsya di Jakarta, (11/9/2022). 

Ketut pun merinci 3 orang ditetapkan trsangka tersebut, dua pejabat Kominfo dan salah satu Direktur perusahaan rekanan proyel Bhakti Kominfo tersebut.

"EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika," sebut Ketut.

Selanjutnya, lanjut Ketut Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan," ujar Ketut.

Terhadap tersangka EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.

Kemudian, Tersangka JS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.

"Terhadap tersangka MFM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023," beber Ketut.

Adapun peran masing-masing para tersangka, ungkap Ketut, tersangka EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, 
walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.

"Tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM," jelasnya.

Ketut melanjutkan, peran tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

"Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Ketut.


Komentar Via Facebook :