Home • Serambi Riau • Pelalawan
Temuan BPK RI Soal Program PTSL: Bapenda Pelelawan Sebut Kurang Terbuka, BPN Merespon
Dok: SC
Pelalawan - BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah (LHPKPD) Pemerintah Kabupaten menemukan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan terkait daftar tanah yang masuk dalam program berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sehingga, sebanyak 5.432 sertifikat terbit tahun 2023 baru 273 sertifikat melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedangkan sebanyak 1.832 sertifikat terbit tahun 2024, baru 124 sertifikat yang melunasi BPHTB.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyajikan anggaran dan realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Tahun 2024 masing-masing sebesar Rp22.000.000.000,00 dan Rp23.811.998.768,00 atau sebesar 108,24% dari anggaran.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Temuan BPK RI 2024 perihal kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi dan reses, sepertinya tak membuat efek legislator Kabupaten Kuantan...
Selain itu, BPK RI juga mengungkapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan melalui Surat Keterangan nomor 280/Sket-14.05.HP.02/IV/2025 tanggal 17 April 2025 menerangkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan belum pernah melakukan penyampaian data sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui program PTSL dari tahun 2017 s.d. 2024 serta jumlah nilai pelunasan BPHTB terhutang kepada Bapenda Kabupaten Pelalawan.
Kemudian, terungkap juga bahwa Bapenda belum menerima data BPHTB terutang program PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan sehingga Bapenda belum mendata dan menghitung nilai BPHTB atas sertifikat tanah dari program PTSL.
Atas kondisi ini, BPK RI menuliskan tidak sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sejauh ini dari pihak Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, belum buka suara soal temuan BPK...
Terhadap temuan BPK RI, Bapenda Pelelawan terkesan menyalahkan Kantor ATR/BPN Pelelawan karena disebut kurang terbuka soal penerbitan data sertifikat tanah berupa PTSL tersebut. Kurang terbukanya BPN perihal tersebut diungkapkan Bidang Pelayanan, Pengembangan dan Pelaporan PAD (PPPAD) Bapenda Pelalawan.
"BPN kurang terbuka. Kami hanya menerima data berupa program exel saja. Tidak serta merta kita daftar langsung. Takutnya tak bisa tertagih karena kita susah mendeteksi," ujar Kepala PPPAD Bapenda Pelelawan, Sulastri saat dijumpai di Kantor Bapenda Pelelawan, Selasa, (23/12/2025).
Ia menjelaskan, berbeda sertifikat biasa penagihan BPHTB melalui Bapenda. Akan tetapi, kalau PTSL melalui Bapenda atau tidak, sertifikat bisa dipegang masyarakat.
"Kalau yang bersangkutan atau masyarakat tidak mendaftar lewat Bapenda, kita tetap sosialiasasi. Kadang datang dari BPN itu tidak lengkap. Misalnya, alamatnya tidak jelas, alamatnya ada tapi tak lengkap, sehingga kesulitan dalam penagihan," bebernya.
Dikatakannya, misalnya alamat ada tetapi orangnya penerima sertifikat PTSL, sebab disitu ada alamat tanahnya bukan alamat pemilik sertifikat.
Ditanyakan soal pihak BPN harus kordinasi ke pihak BPN agar BPHTB bisa tertagih, Sulastri tak bisa menjawab lugas.
"Mungkin kalau mau sinergi, bisa lengkaplah datanya seperti subjeknya, telepon dan lain-lain," katanya.
Saat ditanya kembali, apakah penerbitan PTSL itu, datanya tak lengkap?
"PTSL yang kami terima, tidak lengkap. Alamatnya, desanya. Kadang desanya, desanya aja. Sedangkan, kalau desanya minta didaftarkan PTSL tak berani, karena pemiliknya diluar daerah," paparnya
Disinggung soal temuan BPK RI 2023 dan 2024 dengan tidak tertagihnya BPHTB, diakui Sulasti akan bisa berpotensi hilangnya pendapatan daerah dan berharap kesadaran masyarakatnya.
"Kita sering sosialiasi dan gencar program diskon dan lain-lain. Itu juga program Bupati terus kita sosialisasikan," imbuhnya.
Diakhir perbincangan, Sulastri berharap ada keterbukaan sesama pemerintah," katanya.
"Tidak terbuka seperti itulah. Kita harus kencang dan jemput bola," tutupnya.
Direspon.
Sementara, pihak Kantor ATR/BPN Pelelawan membantah perihal kesulitan data dan instansinya kurang terbuka. Sebab, penyerahan sertifikat justru memudahkan penarikan BPHTB misalnya melalui Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Kesulitan penagihan BPTHB dikembalikan yang menyampaikan statement tersebut," ujar Rido Rambe selaku Korsub Umum dan Kepegawaian Kantah ATR/BPN Pelelawan, saat dijumpai di kantornya, di Pangkalan Kerinci, Pelelawan, Selasa, (23/12/2025).
Ia menjelaskan, seharusnya kalau sudah mempunyai sertifikat memudahkan wilayah, misalnya bahwa wilayah tersebut sudah disertifikat.
"Ketika mau balik nama, muncul lagi BPHTB atas jual belinya. Ketika dialihkan, misalnya BPHTB jual beli, karena bagi yang sudah sertifikat wajib dia mendaftarkan ke Bapenda untuk mendaftarkan BPHTB jual belinya. Seperti itu. Cara berpikirnya," jelas Rido.
Dikatakan Rido, mungkin yang digaris bawahi Bapenda itu terintegrasi. Kemudian, ketika sertifikat itu sudah ada, data sudah terintergrasi langsung ke Bapenda. Dan, mungkin ketika sudah sertifikat sudah teringentarasi dengan sistem BPHTB. Ketika dicari lokasi tanah, nilai tanah di sertifikat sudah includ ke Bapenda.
"Ketika data kami excel, karena tidak ada aplikasi menyampaikan sambung menyambungkan ini. Bahwa kita buat sertifikat, tidak ada dimuat aplikasi pajak. Itulah sebagai kewajiban si pemilik objek pajak untuk melaporkan ke Bapenda atau BPHTB. Kewenangan kami tidak sampai seperti itu. Tentu kewajiban sebagai warga negara," jelas Rido.
Diakhir perbincangannya, Rido menekankan bahwa pemilik sertifikat berupa PTSL, perlu diperhatikan catatan pendaftaran yang tertulis pada poin soal BPHTB.
"Terutang BPHTB berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018. Artinya, diharapkan kesadaran tinggi masyarakat selaku pemilik sertifikat agar aktif melaporkan ke Bapenda," tegasnya. (Red)




Komentar Via Facebook :