Home News Hukum

Kerugian Negara Ditaksir Rp555 M

Terungkap! Modus Operandi Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang di Sumsel

Lihat Foto
×
Kejati Sumsel dan Jajajarannya saat jumpa pers penetapan 6 tersangka dalam perkara dugaan tipikor pengelolaan pertambangan dan izin tambang di Kabupaten Lahat, Sumsel. (Dok: Penkum Kejati Sumsel)
Terungkap! Modus Operandi Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang di Sumsel

Kejati Sumsel dan Jajajarannya saat jumpa pers penetapan 6 tersangka dalam perkara dugaan tipikor pengelolaan pertambangan dan izin tambang di Kabupaten Lahat, Sumsel. (Dok: Penkum Kejati Sumsel)

Sumsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan 6 (enam) tersangka dalam perkaran perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang yaitu izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera. Dalam penyidikan perkara tersebut disebutkan potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp555 miliar.

Dalam keterangan siaran pers diterbitkan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, (22/7/2024), mengungkap modus operandi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang yaitu izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera. 

Dalam keterangan tertulisnya, Vanny membeberkan modus operandinya, bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan komposisi atau struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/Direktur Utama/Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.

Disebutkan, PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi," bebernya.

Ia melanjutkan, bahwa perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010- 2015, S  selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011-2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 sampai dengan 2016.

"Yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013," terangnya.

"Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara," papar Vanny lagi.

Padahal, lanjut Vanny, pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.

Ia menambahkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang yaitu izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.

Mereka yang ditetapkan tersangka merupakan petinggi perusahaan dan pejabat Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Sumsel.

Adapun keenam tersangka diantaranya, ES dari pihak PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera. G selaku dari  PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahterao, B dari PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.


Komentar Via Facebook :