Home • News • Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perpajakan, Modus Operandi Diungkap

Lihat Foto
×
Para tersangka berbaju rompi usai ditetapkan tersangka. (Dok: Penkum)
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perpajakan, Modus Operandi Diungkap

Para tersangka berbaju rompi usai ditetapkan tersangka. (Dok: Penkum)

Palembang - Memasuki awal tahun 2024, Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 (tiga) orang terangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa Perusahaan Tahun 2019, 2020, 2021.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 setelah serangkaian hasil penyidikan dilakukan Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan tertulisnya di Palembang, (3/2/2024).

Ia menjelaskan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan 3 (orang) sebagai tersangka.

"HY Selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2024  tanggal 03 Januari 2024," sebutnya.

Selanjutnya, tersangka berinisial NR Selaku Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2024  tanggal 03 Januari 2024," bebernya.

Terakhir, tersangka berinisial FF Selaku Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2024  tanggal 03 Januari 2024," ia merinci.

Dikatakan Vanny, bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka FF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan dari tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan 22 Januari 2024," terangnya.

Ia melanjutkan, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, ujar Vanny.

Terhadap tersangka HY, kata Vanny,  sedang menjalani putusan pidana pajak dan untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain (dalam tahap penuntutan perkara Tipikor penyertaan modal perusahaan daerah PT. SCM).

Ia pun mengungkap, perbuatan tersangka melanggar yang disangkakan.

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

"Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau KeduaPasal 5 Ayat (1) Huruf a  Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau
Ketiga
Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau

Keempat
Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 40 Orang," terang Vanny.

Ia mengungkapkan modus operandi,  ketiga tersangka selaku pemberi gratifikasi atau penyuap dan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tegasnya.
 


Komentar Via Facebook :