Home News Hukum

Abdul Wahid Bantah Isi Surat Dakwaan Jaksa KPK

Lihat Foto
×
Terdakwa Abdul Wahid. (Dok: SC)
Abdul Wahid Bantah Isi Surat Dakwaan Jaksa KPK

Terdakwa Abdul Wahid. (Dok: SC)

Pekanbaru - Nota perlawanan (nota keberatan) diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membantah (keberatan) isi surat dakwaan JPU KPK saat sidang lanjutan digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, (30/3/2026).

Abdul Wahid keberatan disebut pelanggaran hukum soal adanya pergeseran anggaran. Sebab, hal itu dijalankannya merupakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

"Jadi tidak ada pelanggaran hukum,” kata Abdul Wahid kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkannya, pergeseran anggaran yang dipersoalkan jaksa merupakann kebijakan efisiensi yang lazim dilakukan pemerintah, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Soal "Matahari Satu", kata Abdul Wahid, hal tersebut merujuk pada pemerintah daerah sebagai satu kesatuan dalam melayani masyarakat.

"Kita harus bersama mengayomi dan melayani semua kepentingan masyarakat dalam rangka membangun,” kata Wahid.

Pun, Wahid menilai "Matahari Satu" telah didramatisasi dan disalahartikan seolah-olah mengandung unsur ancaman.

“ini (matahari satu-red) didramatisir seolah-olah mengancam, padahal saya tidak bermaksud mengancam siapa pun, apalagi meminta uang,” tegasnya.

Hal lain dibantah di surat dakwaan Jaksa tersebut, soal tudingan memerintahkan pengumpulan telepon genggam saat rapat di kediamannya.

“Saya tidak pernah menyuruh mengumpulkan handphone. Rapat itu hal yang biasa dan dihadiri banyak orang, tidak ada membahas suatu hal yang spesifik,” katanya..

Adapun poin-poin nota perlawanan Abdul Wahid  melalui Tim Kuasa Hukumnya atas dakwaan JPU KPK tersebut diantaranya disebut Dakwaan Kabur (Obscuur Libel) artinya surat dakwaan KPK disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Abdul Wahid juga meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama untuk menerima dan mengabulkan perlawanan ini, serta menyatakan dakwaan batal demi hukum (Nietig van Rechtswege).

Selanjutnya, Abdul Wahid mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kemudian, Abdul Wahid menegaskan  tidak terlibat dalam pergeseran anggaran yang menjadi dasar tuduhan, melainkan mengarahkan bahwa pergeseran tersebut dilakukan oleh Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan. (R-01/***).


Komentar Via Facebook :