Home News Hukum

Rugikan Negara Rp64 M: Eks Dirut SPRH Didakwa Memperkaya Diri dan Orang Lain

Lihat Foto
×
Sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Rahman selaku Eks Direktur PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, (4/3/2026). Dok: Ist
Rugikan Negara Rp64 M: Eks Dirut SPRH Didakwa Memperkaya Diri dan Orang Lain

Sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Rahman selaku Eks Direktur PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, (4/3/2026). Dok: Ist

Pekanbaru -  Sidang agenda pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 %  yang dikelola PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) persidangannya digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu, (4/1/2026).

Sidang pembacaan surat dakwaan dibacakan JPU Margaret Cindy Sari Sihotang dkk dihadapan Ketua Majelis Jhonson Simanungkalit bersama dua anggota majelis lainnya, baru terdakwa Rahman selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) diadili.

Dalam isi surat dakwaan Jaksa, terdakwa Rahman bersama-sama Afrizal Sintong selaku kuasa pemiilik juga Bupati Rokan Hilir dengan saksi-saksi lainya diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.498.127,60.

Isi surat dakwaan kasus Participating Interest (PI) 10% di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), diduga mengalir kepada pihak lain, termasuk Rahman, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Dana PI 10 persen tersebut diduga mengalir kepada pihak lain, termasuk Rahman, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa bersama-sama dengan saksi Mahendra Fakhri, saksi Zulpakar, saksi Rahmat Hidayat, saksi Tiswarni, saksi Agus Salim, saksi Rugiantoro, dan saksi Afrizal Sintong telah menyetujui penggunaan melakukan pembayaran dan penerimaan dana Bonus atas Kinerja para Direksi dan para Komisaris (Tantiem) serta bonus karyawan yang dihitung dari laba bersih sejumlah Rp489.441.955.896 (yang mana Rp488.158.611.821,00 berasal dari dana Participating Interest 10%) yaitu sejumlah Rp9.788.839.118," demikian kutipan isi surat dakwaan terdakwa Rahman.

Terungkap modus operandi dalam isi surat dakwaan terdakwa Rahman diduga terlibat penyimpangan pengelolaan dana PI 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode 2023-2024. Perkara ini terungkap dugaan pembelian fiktif lahan kebun sawit dan mark-up pembelian lahan Company Yard seluas 2 hektar.

"Atas perbuatan terdakwa Rahman dijerat Rahman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut isi dakwaan tersebut. (R-01)
 


Komentar Via Facebook :