Home • News • Hukum
Ajudan Jadi Tersangka, Diduga Bersama-sama Gubri Abdul Wahid Lakukan Dugaan Tindak Pemerasan
Dok: Ist
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ajudan Gubernur Aktif, Abdul Wahid berinisial MJN. Ditetapkan ajudan Abdul Wahid tersebut, menambah daftar tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
"Benar, dalam pengembangan penyidikannya, KPK menetapkan tersangka baru, MJN yang merupakan ajudan Gubernur Riau non-aktif," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi satelit.co, Selasa, (10/3/2026) pagi
Dikatakan Budi, MJN disangkakan dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 (KUHP).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Anggota Pansus Penyertaan Modal DPRD Pekanbaru, Zulkardi membebekan...
"MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur, dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di dinas PUPR Prov. Riau," sebut Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Sehingga, ada 4 (empat) tersangka. Adapun 3 (tiga) telah ditetapkan KPK yaitu;
1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
-
Perlu Dibaca :
Pelembang - Perkara pemberian pinjaman/fasilitas Kredit Bank Plat Merah ke PT. BSS dan PT. SAL, masuk pelimpahan tahap II yaitu penyerahan 6 (enam)...
Sementara, tersangka Abdul Wahid penyidikannya telah dirampungkan KPK terkait dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau dan tak lama lagi akan disidangkan.
Diketahui, ihwal kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. (R-01/***)




Komentar Via Facebook :