Home • News • Hukum

Banding Vonis Abdul Wahid dkk, KPK: Ada Pertentangan Pasal, Minimal 4 Tahun Penjara

Lihat Foto
×
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Dok: Ist)
Banding Vonis Abdul Wahid dkk, KPK: Ada Pertentangan Pasal, Minimal 4 Tahun Penjara

Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Dok: Ist)

Pekanbaru - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kepada terdakwa Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid, mantan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Riau dan Tenaga Ahli, Dani M. Nursalam.

Dalil banding diajukan, JPU KPK mencermati adanya pertentangan Pasal yang terbukti diantara para pelaku, padahal dalam pertimbangan sudah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.

Demikian keterangan tertulis diterima satelit.co, Kamis, (6/8/2026) dari Jubir KPK, Budi Prasetyo saat diminta tanggapan soal sikap KPK terhadap Vonis Abdul Wahid, Muh Arief dan Dani M. Nursalam.

Dikatakan Budi, dimana dalam amar Pasalnya, Abdul Wahid diputus dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B (gratifikasi) sedangkan Muh. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diputus dakwaan alternatif pertama Pasal 12 e (Pemerasan dalam jabatan).

"Kemudian, jika kita cermati bahwa ancaman pidana Penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah Penjara minimal 4 (empat) tahun, namun Putusan ketiga Terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus Pidana penjara 2 (dua) tahun," terang Budi.

Ia melanjutkan, dalam fakta persidangan, Terdakwa Abdul wahid sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebesar Rp1,45 miliar. Sedangkan pelaku peserta an. Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperolehnya ke kas negara.

"Namun dalam putusan tidak memasukkan hal yang memberatkan Terdakwa Abdul wahid, yang sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya. Justru memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya selama 2 (dua) tahun penjara," jelas Budi.

Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo pada keterangan tertulisnya, Selasa,  (4/8/2026) mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif Sdr. Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Sdr. Muh. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sdr. Dani M. Nursalam.

Dijelaskan Budi, pengajuan upaya hukum banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim. 

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," tegasnya.

Selanjutnya, Budi menambahkan, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup Budi.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Abdul Wahid langsung banding, sementara KPK belum bersikap.

Sidang vonis Wahid digelar di PN Pekanbaru, Riau, pada Kamis (30/7/2026). Vonis 2 tahun ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam dakwaan gratifikasi. Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12B UU Tipikor.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara ke Abdul Wahid. Selain itu, Abdul Wahid dibebankan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1.450.000.000 (Rp 1,4 miliar).

Dua terdakwa lainnya, terdakwa Muh Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam,  juga dijatuhkan pidana  masing-masing 2 tahun pidana penjara oleh Hakim majelis tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Delta Tamtama. (***/R-01)
 


Komentar Via Facebook :