Home News Hukum

Terbukti Korupsi, Gubri Non Aktif Abdul Wahid Dituntut 8.6 Tahun Dipenjara

Lihat Foto
×
Tiga Terdakwa Perkara Proyek PUPR-PKPP Provinsi Riau saat menjalani tuntutan Jaksa KPK. (Dok: SC)
Terbukti Korupsi, Gubri Non Aktif Abdul Wahid Dituntut 8.6 Tahun Dipenjara

Tiga Terdakwa Perkara Proyek PUPR-PKPP Provinsi Riau saat menjalani tuntutan Jaksa KPK. (Dok: SC)

Pekanbaru - Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid dituntut 8.6 tahun. Dalam amar tuntutan, Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggagar UU RI No.31 Tahun 1999 yang mengatur tindak pidana korupsi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, (9/7/2026).

Amar tuntuan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa KPK yang dikomandoi Meyer Volmar Simanjuntak dihadapan Hakim Ketua Majelis Delta Tamtama dkk, menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sebagaimana diatur dan diancama pasal 12 huruf e, junto pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto  pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang KHUPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Jaksa menuntut, agar Majelis Hakin menjatuhkan pidana terdakwa Abdul Wahid 8 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi terdakwa berada dalam tahanan terdakwa dengan perintah tetap ditahan," ujar Jaksa KPK, Meyer Volmer.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut ke Hakim agar dikenakan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan tidak bisa dibayar, maka harta benda dan pendapatan terdakwa disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi denda yang tidak dibayar. 

"Dan, apabila penyitaan kekayaan dan pelelangan pendapatan tidak cukup untuk dilakukan, makan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," kata Jaksa.

Tak sampai disitu, terdakwa Jaksa KPK juga menuntut agar terdakwa Abdul Wahid dibebani uang pengganti (UP) Rp1.450.000.000 dengan ketentuan, apabila tidak bisa dibayar dalam bulan setelah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inkrah), maka harta benda dan pendapatan terdakwa disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana 3 tahun penjara," terang Jaksa.

 

Tuntutan Beda
Sementara terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan yang juga mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Jaksa menuntut Hakim agar menjatuhkan pidana karena terbukti secara sah dan menyakinkan menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sebagaimana diatur dan diancama pasal 12 huruf e, junto pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto  pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang KHUPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertana.

"Jaksa menuntut agar terdakwa menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak tidak bisa dibayar dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta kekayaan dan pendapatan disita dan dilelang untuk melunasi dendan yang tidak dibayar. 

"Apabila penyitaan kekayaan dilelang dan pendapatan tak mencukupi akan diganti pidana 80 hari penjara," kata Jaksa.

Sama halnya dengan terdakwa Abdul Wahid, terdakwa Muhammad Arief Setiawan juga dibebani uang pengganti (UP) Rp1.130.000.000, dikurangi dengan uang pengembalian terdakwa yang disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Sehingga, sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 510 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak bisa mencukupi uang pengganti, maka 1 bulan setelah memperoleh 1 bulan putusan tetap, harta benda disita dan dilelang menutupi uang pengganti. Apabila tak bisa dibayar uang pengganti, diganti 1 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Dani M. Nursalam dituntut menjatuhkan pidana dan tanpa uang pengganti. Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK  Dani M. Nursalam menuntut Dani M Nursalam agar dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan dengan Rp200 juta.

Namun, Jaksa KPK tak menuntut Dani M. Nursalam dibebani uang pengganti (UP) karena pertimbangan Jaksa, bahwa uang yang disita dan Dani M. Nursalam telah mengembalikan uang melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp170 juta.

"Sehingga terdakwa Dani M. Nursalam tak dibebani uang pengganti," ujar Jaksa. (R-01).
 


Komentar Via Facebook :