Home News Hukum

Tok! Gubri Non Aktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Lihat Foto
×
Dok: SC
Tok! Gubri Non Aktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Dok: SC

Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Non Aktif, Abdul Wahid dijatuhi.. digelar pada sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026). 

Dalam amar putusanmya, Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota, menimbang dan memperhatikan ketentuan pasal 12b Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP.

Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga pasal 12 e junto pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terdakwa Abdul Wahid pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda Rp200 juta. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000.

Selain dijatuhi pidana 2 tahun penjara Abdul Wahid juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 80 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.450.000.000. Jika terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi pidana uang pengganti.  Dan dalam harta tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Memberatkan dan Meringankan
Hal memberatkan terdakwa Abdul Wahid selaku Gubernur Riau tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan terdakwa selaku penyelenggara Negara sebagai Gubernur Riau seharusnya sebagai role model pemberantasan korupsi.

Dalam amar putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa yaitu belum pernah dipidana dan tulang punggung keluarga.

Usai dibacakan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi hukuman yang dijatuhkan hakim.

Setelah konsultasi dengan penasehar hukumnya, sambil meneteskan air mata, terdakwa menyatakan banding. Sedangkan, sikap jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (R-01).


 


Komentar Via Facebook :