Home • News • Hukum
Sidang Lanjutan, Plt Gubri SF Hariyanto Jadi Saksi Abdul Wahid dkk
Plt Gubri SF. Hariyanto. (Dok: SC)
Pekanbaru - Plt Gubri SF Hariyanto dihadirkan jadi saksi terdakwa Abdul Wahid dan kawan-kawan. Ada 2 (dua) saksi yang dihadirkan JPU KPK yaitu, SF Hariyanto saat ini menjabat Plt Gubernur Riau dan ajudan Abdul Wahid, Marjani.
Kedua saksi dihadirkan untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dipersidangan Pengadilan Negeri (PN), Selasa, (3/6/2025).
Plt Gubri SF Hariyanto terlebih dahulu memasuki ruang sidang daripada para terdakwa Abdul Wahid dkk. SF Hariyanto memakai stelan kemeja putih dan langsung mengambil tempat duduk yang telah disediakan diruang sidang.
-
Perlu Dibaca :
Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp1.2 triliun dalam perkaran dugaan tipikor pemberian fasilitas...
Sidang sedang berlangsung dengan agenda pemeriksaaan terhadap kedua saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.
Plt Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto dihadirkan jadi saksi terdakwa Abdul Wahid yang juga masih Gubernur Riau Non Aktif.
Diketahui, Abdul Wahid dan SF Hariyanto resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 untuk masa jabatan periode 2025–2030.
-
Perlu Dibaca :
Palembang - Aset berupa jenis kendaraan roda empat jenis dump truk, dan unit ekskavator milik PT. KMM disita tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus...
SF Hariyanto sendiri menjabat Plt Gubri sejak Abdul Wahid selaku Gubernur Riau sejak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sembilan orang lainnya pada Senin, 3 November 2025 lalu. Dan, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Kehadiran SF Hariyanto jadi saksi atasannya itu, karena kerap disebut-sebut di persidangan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau tersebut.
Pantauan diruang sidang, Kamis, (3/6/2026) sebelum sidang dibuka Majelis Hakim diketua Delta Tamtama, JPU KPK membacakan sejumlah saksi yang dihadirkan.
Adapun saksi dihadirkan yaitu, eks ajudan Gubernur Non Aktif, Marjani dan diperdengarkan kesaksiannya via virtual. Diketahui Marjani mengajukan gugatan ke Pengadilan Pekanbaru atas status tersangka disandangnya. Tak tanggung-tanggung, Marjani gugat KPK dengan nilai cukup besar senilai Rp11 miliar. (R-01).




Komentar Via Facebook :