Home • News • Nusantara
Buronan Terpidana Kasus Tukar Guling Tanah Pemrprov Jateng Ditangkap
Jakarta – Tim tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana kasus tukar gulir (ruislag) tanah Pemprov Jawa Tengah, Rustamadji. Daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kabupaten Semarang itu, ditangkap di Wringin Putih Bregas, Jawa Tengah pada Senin, 30 Mei 2022.
“Mantan Direktur PT. Handayani Membangun telah diputtus Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014, Terpidana RUSTAMADJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (30/5/2022)
Disebutkan dalam putusan tersebut, kata Ketut, akibat perbuatan terpidana Rustamadji merugikan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.527.648.000,-
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus memeriksa...
“Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” terang Ketut.
Sebelum diangjkap, lanjut ketut, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi,” Ketut menambahkan.
Kapuspenkum berharap, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
-
Perlu Dibaca :
Tanjung Balai Karimun - Personel Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut Tanjung Balai Karimun (SPKKL TBK) bersama Rapala Bakamla RI...
“Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” pungkasnya. (***)
Komentar Via Facebook :