Home • News • Hukum
Direktur PT. Chevron Bersama 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina



Dok: Puspenkum Kejagung RI
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dari 8 (delapan) saksi yang diperiksa, salah satunya Direktur Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) berinisial WB.
Kedelapan saksi diperiksa, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Demikian keterangan tertulis diterbitkan Kapusenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat, (2/5/2025).
Ia merinci saksi yang diperiksa diantaranya, AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan, sejumlah pejabat aktif disebut...
Kemudian, SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.
Selanjutnya, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping.
"RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping dan HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 s.d. 2023," sebut Harli.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa didakwa menerima gratifikasi bersama-sama Indra Pomi, Novin Karmila, Nugroho Dwi Triputranto...
Saksi lainya diperiksana yaitu, AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023 dan ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC.
Ia menjelaskan, adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang atas nama Tersangka YF dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :