Home News Hukum

Direktur PT. Dinameka Mukti Mitratama Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor Pembelian Gas Bumi di Sumsel

Lihat Foto
×
Direktur PT. Dinameka Mukti Mitratama Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor Pembelian Gas Bumi di Sumsel

Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan terus berlanjut. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Dinameka Mukti Mitratam, EH sebagai saksi. "Saksi yang diperiksa yaitu EH selaku Direktur PT. Dinameka Mukti Mitratama. Saksi diperiksa terkait penerimaan fee marketing dari PT. PDPDE Gas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui rilis yang diteribitkan di Jakarta, Jumat, (11/6/2021). Disampaikan Leonard, pemeriksaan terhadap saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. "Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,' jelas Leonard. Selama pemeriksaan dilakuka, kata Leonard, tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Sebagai tambahan, dugaan jual beli gas di Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan transaksi mencapi Rp 5 triliun berlangsung selama sembilan tahun. Atas transaksi dugaan jual beli gas diduga terjadi kebocoroan karena pihak PDPDE Sumsel hanya menikmati keuntungan sebesar Rp89 miliar. Kebocoran itu terendus, melalui tagihan fiktif ke tujuh perusahaan yang menjadi mitra dengan Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. (Rls/SC-01)


Komentar Via Facebook :