Home News Hukum

Dirut PT Darmex Plantations Diperiksa Kejagung RI

Lihat Foto
×
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Dok: Puspenkum Kejagung)
Dirut PT Darmex Plantations Diperiksa Kejagung RI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Dok: Puspenkum Kejagung)

Jakarta - Sebanyak 2 (dua) saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

Salah seorang saksi yang diperiksa merupakan Direktur Utama PT Darmex Plantations berinisial TTG. Saksi lainya berasal dari pihak swasta berinisial MY.

"Kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Siregar dalam keterangan tertulisnya diterbitkan di Jakarta, Kamis, (3/10/2024).

Diketahui, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU  dalam kegiatan usaha dilakukan o PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).  

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terang Hari.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. 

Penyitaan itu dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor milik PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma. (***/Red)


Komentar Via Facebook :