Home News Hukum

Jika Tak Bayar Denda dan Uang Pengganti

Eks Bupati Meranti Dituntut Penjara Total 14.6 Tahun Penjara

Lihat Foto
×
Muhammad Adil. (Dok: Ant)
Eks Bupati Meranti Dituntut Penjara Total 14.6 Tahun Penjara

Muhammad Adil. (Dok: Ant)

Pekanbaru - Bupati Meranti Muhammad Adil dituntut total penjara 14.6 tahun penjara oleh Jaksa KPK, jika tak bayar denda dan uang pengganti. Sementara dalam tuntutannya, JPU meminta Muhammad Adil dihukum penjara selama 9 tahun.

Bupati terkenal vokal itu, dibebankan denda dan uang pengganti (UP) karena telah merugikan keuangan negara Rp19 miliar lebih.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi dkk dihadapan Hakim yang dipimpim M. Arif Nurhayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, membacakan amar tuntutan perkara dugaan tipikor Bupati Meranti Muhammad Adil.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap JPU dalam amam tuntutan dibacakan, Rabu (29/11/2023) malam.

Pun, Muhammad Adil dituntut Jaksa agar membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara apabila denda tak dibayar dapat diganti.

Dalam amar tuntutannya, Muhammad Adil dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.821.923.078 dàn subsider 5 tahun penjara jika tak dibayar.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," jelas Jaksa.

Kemudian, dalam amar tuntutannya, uang sebesar Rp 720 juta saat OTT pada 6 April 2023 lalu disita untuk negara. 

Hal memberatkan dalam amar tuntutannya,  perbuatan Muhammad Adil tak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng instansi penyelenggara negara. 

"Hal meringankan Adil mengakui perbuatannya, punya keluarga dan belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Jaksa KPK dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bupati Meranti Non Aktif itu juga dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dan, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai amar tuntutannya, Hakim mempersilahkan terdakwa melakukan pembelaan atau pledoi dan Muhammad Adil mengajukan pledoi pekan depan. (***/Red)


Komentar Via Facebook :