Home • News • Hukum
Sebelas Berkas Dilimpahkan, Ferdy Sambo dkk Tak Lama Lagi Diadili
Dok: Puspenkum Kejagung
Pekanbaru - Sebanyak 11 (sebelas) perkara Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Penuntut Umum (JPU) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan JAM Pidum Fadil Zumhana melalui keterangan tertulis yang diterbitkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin, (10/10/2022).
Lalu, Ketut pun merincikan dasar pelimpahan 11 (sebelas) berkas tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Yayasan Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA) mencatat sepanjang penanganan penangkapan alat berat di kawasan hutan di Provinsi Riau, sering...
"Dalam berkas tindak pidana pembunuhan berencana ada 5 (lima) yaitu, Terdakwa Ferdy Sambo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan Terdakwa Pufri Chandrawathi berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-807/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022" urai Ketut.
Sementara itu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Luwu, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-808/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-805/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-806/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022" beber Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti dihadirkan menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian...
Sedangkan, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice yaitu, terdakwa Ferdy Sambo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
"Terdakwa Arif Rachman Arifin berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-799/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan Terdakwa Chuck Putranto berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-802/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022," rincinya.
Selanjutnya, sambung Ketut, Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnamaberdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-804/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
"Terdakwa Hendra Kurniawan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-801/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan Terdakwa Irfan Widyanto berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-800/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022," ia menambahkan.
Terakhir, beber Ketut, Terdakwa Baquini Wibowo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-803/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022," terangnya.
Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan, Terdakwa Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: DAKWAAN KESATU
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan
Dakwaan Kedua
Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
atau
Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
2. Terdakwa Putri Chandrawathi berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Terdakwa Richar Eliezar Pudihang Luwu berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-243/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
4. Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
5. Terdakwa KUAT MA’RUF, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-244/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
6. Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-128/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP
atau Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
7. Terdakwa CHUCK PUTRANTO, S.I.K., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-127/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua, Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
8. Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-125/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.I.K, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-124/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
10. Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.I.K., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-123/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
11. Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-126/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Pertama Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (***)




Komentar Via Facebook :