Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Sidang Terdakwa Annas Maamun
Eks Kepala BPBD Riau Pinjamkan Dana Karhutla Untuk "Kue Apem" Anggota DPRD Riau
Saksi terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dihadirkan persidangan dugaan suap APBD Riau di Pengadilan Negeri (PN), Rabu, (21/6/2022) diantaranya, Said Saqlul Amri, Emrizal, Ahmad Fadiillah dan Ayub Khan. (Kika - Atas). Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi juga dihadirkan untuk terdakwa Annas Maamun seperti mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail dan Ketua PMI, Syahril AB (Bawah). (Dok; SC)
Pekanbaru - Eks Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Said Saqlul Amri dihadirkan jadi saksi terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun terkait dugaan suap pengesahan R-APBD Perubahan 2014 dan R-APBD 2015 pada sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, (22/6/2022).
"Kue apem' istilah lain sebutan uang yang dipinjam Eks Gubernur Riau Annas Maamun dari Said Saqlul Amri terungkap. 'Kue Apem' yang diambil Said Saqlul Amri dari mata anggaran penanggulan bencana kebakaran kehutanan dan lahan (karhutla).
Ihwal peminjaman 'Kue Apem' mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu, Said mengaku dirinya dihubungi ajudan Gubernur Riau, Annas Maamun untuk menemuinya diruang orgen rumah dinas kediaman Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal meminta jajarannya agar mendukung kinerja Penjabat Walikota dalam menuntaskan tiga poin skala prioritas...
"Saat itu saat ditelepon sekira pukul 09.00 wib pada 1 September 2022. Saya tiba siang, usai rapat telah selesai diruang orgen kediaman Gubernur tersebut. Disana sudah ada Zaini Ismail, Wan Amir Firdaus, Suwarno dan Hardi," ujar Said.
Namun, atas jawaban Said tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yoga Paratomo dkk mencecar dan penasehat huku m Annas Maamun mempertanyakan kesaksian Said Saqlul Amri yang berbeda dengan berita acara penyidikan (BAP). Cukup lam Said Saqlul beradu argumen dengan JPU maupun penasehat hukum Annas Maamun.
"Annas Maamun menyampaikan meminjam Rp500 juta. Saat itu langsung saya cek ke Raja Eka selaku Bendahara BPPD Riau. Bendahara melaporkan bahwa masih ada anggaran Rp 1 miliar. Uang Rp500 juta saya serahkan langsung ke Wan Firdaus," beber Said.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun kembali menegaskan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru terus berjibaku mengatasi banjir dari tiga poin...
Ketika ditanya JPU KPK, uang Rp 500 juta diambil dari mata anggaran apa? "Mata anggaran tak terduga penanganggulan bencana Karhutla," jawab Said.
Jaksa kembali menanyakan perihal untuk apa uang dipinjam Annas Maamun tersebut. "Ini, untuk uang pengesahan APBD Riau," kata Said.
Usai dipinjamkan, Said menyebutkan, uang tak utuh dikembalikan. "Sekitar bulan November 2014. Tapi, uang hanya dikembalikan Rp400 juta. Supaya Bendahara tidak menggangap lain atas sisa uang Rp100 juta, uang pribadi saya kembalikan ke bendahara BPPD," kata Said.
Selain Said Saqlul Amri dihadirkan jadi saksi, ada 4 (empat) saksi lain turut memberi kesaksiannya, diantaranya Ayub Khan selaku mantan Kepala Biro Administaran dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pempriv Riau, Indriadi selaku eks Kabag Aset di Biro Perlengkapan, Ahmad Fadillah selaku eks Kabag Pengadaan dan Penyimpanan Barang Biro Perlengkapan dan Emrizal Staf Perlengkapan.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah mantan pejabat era Gubernur Riau Annas Maamun itu juga dihadirkan menjadi saksi dipersidangan dugaan suap pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. Eks pejabat tersebut diantaranya, mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, Assisten I Pemprov Riau, Wan Amir Firdaus, mantan Kabag Keuangan Pemprov Riau, Jonly. Selain itu, ada juga saksi dihadirkan diluar struktur organisasi Pemprov Riau yaitu Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahrir AB. (Up)




Komentar Via Facebook :