Home • News • Hukum
Eks Gubernur Riau Didakwa Suap Legislator Riau Rp1 M
EKs Gubernur Riau, Annas Maamun dihadirkan virtual dari Rutan Pekanbaru saat sidang dugaan tipikor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, (25/5/2022)/ (Dok: SC)
Pekanbaru - Sidang perdana tindak pidana korupsi dugaan suap pengesahan APBD Riau 2014 dan APBD 2015 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakawa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, (25/5/2022).
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Yoga Pratomo dibacakan secara bergantian mendakwa bahwa Annas Maamun 'telah melalukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang Rp1 miliar lebih dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2019.
"Pemberian uang tersebut, agar anggota DPRD Riau mengesahkan RAPBD 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPDB 2015 menjadi APBD 2015 sebelum digantikan oleh DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu Legislatif 2014," ujar Yoga Pratomo.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengumumkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil...
Dalam surat dakwaannya, Yoga menguraikan rangkaian kasus yang menimpa mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) dua periode tersebut. Diawali pada 12 Juli 2014, Gubri Annas Maamun mengirimkan ke Ketua DPRD Riau Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015. Selanjutnya, pada 24 Juli 2014 Rancangan KUA-PPAS RAPBD 2014 juga dikirimkan DPRD Riau yang diketuai Johar Firdaus.
'Sebelum terdakwa mengirimkan rancangan KUA-PPAS APBD-P 2014, pada bulan Juli telah berkonsultasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pimpinan, ketua-ketua fraksi dan Komisi yang ada di DPRD Riau bahwa Annas Maamun mengungkapkan keinginannya agar RAPDB-P 2014 dan RAPBD 2015 dibahas dan disahkan," kata Jaksa.
Kemudian, sambung Jaksa, 8 Agustus 2014 Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) mulai melakukan pembahasan dengan mempertanyakan serapan anggaran hanya 12 persen dari total anggaran dan pemecahan anggaran Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Bina Marga dan Cipta Karya serta pergeseran anggaran.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Berkas perkara terdakwa Annas Maamun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan...
"Selanjunya, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus melakukan pertemuan tertutup dirunag Komisi B yang dihadiri Banggar. Suparman mengusulkan agar dibentuk Tim informal sebagai penghubung antara DPRD dengan Gubernur Riau Annas Maamun pada saati itu," terang Jaksa.
Setelah itu, Jaksa dalam dakwaanya menyebutkan keanggotaan Tim informal yang terbentuk yang beranggotakan Suparman, Zukri Misran, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi. "Suparman menyampaikan ke Johar Firdaus, Riki Haryansah dan Zukri Misran bahwa telah bertemu dengan Annas Maamun. Annas menawarkan Rp50 hingga Rp60 juta untuk 40 anggota DPRD Riau," ungkap Jaksa.
Dengan adanya janji Annas Maamun tersebut, urai Jaksa, pada 19 Agustus 2014 DPRD Riau mensahkan RAPBD 2014 yang diteken bersama dengan Gubernur Riau dan DPRD Riau.
"Pada 21 Agustus 2014, Tim Banggar DPRD Riau dan Tim TAPD Riau mulai pembahasan KUA PPAS APBD 2015. Lalu, 25 Agustus 2014 Banggar dan Komisi-komisi menyampaikan hasil pembahasan bahwa KUA PPAS dan kesimpulannya telah disesuaikan dengan RPJMD dan SOTK. Dan, Pimpinan DPRD Riau menyurati Annas Maamun agar segera menyampaikan KUA PPAS yang telah disesuikan," beber Jaksa.
Yoga melanjutkan pembacaan surat dakwaannya, pada 1 September 2014, Annas Maamun mengumpulkan sejumlah pejabat Riau dengan tujuan mengutarakan terkait pengesahan RAPBD 2015, bahwa Annas Maamun akan memberikan sejumalh uang ke anggota Banggar DPRD Riau sebelum berakhir masa periode anggota DPRD 2014-2019.
"Terdakwa melalui Wan Amir Firdaus memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mengumpulkan dan terkumpul sebesar Rp1 miliar lebih. Dirumah dinas Annas Maamun, Wan Amir Firdaus memanggil Suwarno agar mengantar uang Rp1 miliar ke Ahmad Kirjauhari. Pun, Wan Amir Firdaus menyerahkan 1 (satu) tas rangsel warna hitam dan 2 (dua) tas kertas warna hijau yang berisikan uang totalnya Rp1.050.000.000. Dan, diserahkan di tempat parkir DPRD Riau, dan uang agar diletakkan di Mobil Toyota Silver yang dikendarai Ahmad Kirjauhari," kata Jaksa Yoga.
Selanjutnya, ujar Yoga, pada 8 September 2014 pukul 16.00 Johar Firdaus memberitahu ke Riky Hariyansah agar mengajak Ahmad Kirjauhari ke Kafe Lick Late. Sebelum tiba ke Lick Late, Ahmad Kirjauhari cerita ke Riky Hariansyah bahwa dirinya telah menerima uang Rp900 juta dari Annas Maamun untuk dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPRD Riau.
"Sesampainya di Lick Late, Riky Hariansyah menunjukkan catatannya pembagian ke anggota DPRD Riau masing-masing Rp20 juta. Lantas, Johar Firdaus meminta bagiannya Rp200 juta. Hanya saja, karena uangnya tak cukup Johar Firdaus hanya kebagian Rp155 juta," papar Yoga.
Saat acara peninjauan lokasi Gardu Partai di Gerindra di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Kirjauhari menyerahkan uang ke Solihin Dahlan sebesar Rp30 juta. "Pada 11 September 2014, Riki Hariansyah menyerahkan uang Rp10 juta ke Gumpita. Namun, uang ke Illyas Labay belum diserahkan dan masih disimpan Riki Hariansyah," jelas Yoga.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Annas Maamun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




Komentar Via Facebook :