Home • News • Hukum
Berkas Terdakwa Mantan Gubri Annas Maamun Dilimpahkan ke Pengadilan



Mantan Gubri Annas Maamun. (Dok: Humas KPK)
Jakarta - Berkas perkara terdakwa Annas Maamun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
"Hari ini, Kamis, (12/5/2022), Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang diterima satelit.co, Kamis, (12/5/2022).
Dengan demikian, kata Ali, penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tim Jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menyerahkan 3 (tiga) berkas perkara tersangka ke Jaksa...
"Dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1," terang Ali.
Selanjutnya, sambung Ali, menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sbb :
Pertama : Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor
Atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor," pungkas Ali.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Masa tahanan 4 (empat) tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil...
Tersangka Suap
Seperti diketahui, Annas Maamun disangkakan dan resmi ditahan soal dugaan pemberian hadiah dan janji itu berkaitan dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatn Belanja Daerah Perubahan (R-APBD-P) tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu ditetapkan tersangka, setelah pengumpulan berbagai informasi dan data serta fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana Suparman dan kawan-kawan.
"Kemudian.ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu, (30/3/2022) lalu.
Pada bagian lain, Karyoto menjelaskan, perkara pengesahan APBD-P dan APBD 2015 telah ditetapkan tersangka mantan Bupati Rohul dan juga mantan SP dan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 berinsial SP dan mantan Ketua DPRD Riau periode periode 2009 - 2014 beriisial JF.
Konstruksi perkara yang menjerat mantan Gubri Annas Maamun yaitu;
• Tersangka AM selaku Gubernur Riau periode 2014 s/d 2019 mengirimkan Rancangan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
• Dalam usulan yang diajukan oleh Tsk AM tersebut ada beberapa item terkait alokasi
anggaran yang diubah diantaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk
pembangunan rumah layak unik yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum
diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa (BPMPD).
• Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga
Tsk AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman
kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 s/d 2014 agar
usulannya tersebut dapat disetujui.
• Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian
menyetujui usulan Tsk AM.
• Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar
September 2014 diduga Tsk AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. (***/Red)
Komentar Via Facebook :