Home News Hukum

Sidang Ditunda, Mantan Sekdaprov Riau dkk Urung Bersaksi

Lihat Foto
×
Mantan Sekdaprov Riau, saat diruang Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (14/6/2022). (Dok: SC)
Sidang Ditunda, Mantan Sekdaprov Riau dkk Urung Bersaksi

Mantan Sekdaprov Riau, saat diruang Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (14/6/2022). (Dok: SC)

Pekanbaru - Sejumlah mantan pejabat Riau akan bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun terkait perkara dugaan suap pengesahan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015.

Namun, mantan pejabat pernah menduduki posisi penting di Pemerintahan Provinsi Riau era Gubernur Annas Maamun, sedianya bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, (14/6/2022), namun urung bersaksi. 

Urungnya mantan pejabat Riau itu bersaksi diperoleh informasi karena pihak pengadilan kedatangan tamu yaitu Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Miryanto.

Pantauan dilokasi, sejumlah mantan pejabat Pemprov Riau sempat datang ke pengadilan diantaranya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail. Selain itu, tampak Syahril Abubakar kala itu menjabat Ketua PMI Provinsi Riau. Kemudian, saksi Jonli mantam Kadis Naker Provinsi turut juga mendatangi pengadilan.

Terkait sidang ditunda, Jaksa KPK hanya menjawab santai. "Itu (sidang ditunda- red) resiko," ujar salah seorong Jaksa KPK.

Sidang sebelumnya, sejumlah pejabat Riau era Gubernur Riau, telah dihadirkan pada persidangan yang digelar pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, (8/5/2022).lalu.

Enam saksi terdakwa Annas Maamun  yang dihadirkan JPU KPK, Yoga Pratomo dkk, keseluruhannya dari kalangan eksekutif. 

Dari 6 (lima) saksi yang dihadirkan, 5 (empat) diantaranya menduduki posisi penting di Pemerintahan Pemprov Riau pada 2014 lalu.

Saksi dihadirkan tersebut, Mantan Asisten I Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang)  Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Bappeda Riau, M. Yafis, Roni Bowo menjabat Kabid Penelitian dan Kerjasama Pembangunan Sekdapro Riau, M. Abduh (Kabag Admin Peren Sekdaprov Riau dan Suwarno - Kepala Sub Anggaran 2 Biro Keuangan Provinsi Riau dan satu saksi Catur Haryadi PNS di Pemprov Riau. (Red).


Komentar Via Facebook :