Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Eks Plt Kabag Umum Perintahkan Isi Nota Kosong Jadi Bukti Pertanggungjawaban
Para saksi hadir di Persidangan Eks Pj Walikota Pekanbaru dkk digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (27/5/2025). (Dok: SC)
Pekanbaru - Saksi terdakwa Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kawan- kawan, kembali mengungkap fakta baru dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (27/5/2025).
Dari 2 (dua) saksi dari 5 (lima) yang dihadirkan memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Ketua, Delta Tamtam dan kawan-kawan, sejumlah fakta atas kesaksian Ayu Afriani dan Juprizal sebagai honorer di bagian umum Setdako Pekanbaru.
Saksi Ayu Afriani mengungkap, Novin Karmila menyerahkan nota kosong dan memerintahkan mengisi nota kosong menjadi bukti laporan pertanggungjawaban atas pencairan anggaran kegiatan dibawah pimpinan Novin Karmila.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pengurus Perpulungen Arih Ersada (Persada) Karo Pekanbaru periode 2024-2028 dilantik Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho dalam suatu...
"Saya diberikan nota kosong oleh Plt Bu Novin Karmila. Dan Bu Novin minta bantu untuk mengisi nota kosong tersebut," ungkap Ayu ketika ditanya JPU soal apa perintah setelah diterimanya nota kosong tersebut.
Pun, Ayu menerangkan isi perintah dari Novin Karmila mengisi nota kosong dari rekanan tersebut.
"Saya mengisi nota kosong dengan contoh yang sudah ada atau copy paste. Kalau nota kosong yang baru murni baru diisi, dilakukan dengan nominal volumnenya cara random 2 sampai 3 kali ditulis. Semua arahan dari Novin Karmila," ujar Ayu.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sekira 3 (tiga) tahun lebih proyek rehab Aula SMA Negeri 10 Pekanbaru, pernah dimuat Media satelit.co pada 17 September 2021...
Ayu melanjutkan kesaksiannya, nota kosong yang disiinya merupakan bukti laporan kegiatan makan minum dilingkungan kerja atasannya Novin Karmila.
"Setelah diisi nota kosong tersebut, saya kembalikan ke bu Novin Karmila. Saya juga pernah komunikasi dengan Darmanto selaku Bendahara Pengeluaran Pembantau dan menyaksikan saat mengisi nota-nota kosong tersebut," saksi Ayu.
Saksi Ayu juga mengaku Ayu pernah ada pernah membantu mengisi nota-nota kosong dibawah kegiatan PPTK lainya Zikrullah.
Dipersidangan, terungkap ada 3 (tiga) tahapan pencairan GU (ganti uang setelah kegiatan dikerjakan) yaitu pada 21 November, 28 November dan 29 November 2029 dengan jumlah Rp5.8 miliar.
Nota Kosong Rekanan
Adalah Juprizal bekerja honor dan ditugaskan sebagai juru bayar kegiatan makan minum yang menjadi rekanan kegiatan bagian umum dibawah Plt Kabag Umum Novin Karmila.
Diungkapkan Juprizal mengaku dirinya jadi tukang bayar-bayar makan minuman disampaikan rekan kerjanya Ella sekaligus meminta bon kosong rumah makan atas perintah Novin Karmila.
Juprizal mengaku sudah 2 (dua) tahun sejak 2023 itu, membayarkan makan minum tamu-tamu pimpinannya yaitu Pj Walikota dan Sekdako Pekanbaru.
"Setelah tamu-tamu Pj Walikota, Sekda Pekanbaru selesai makan, saya bayarkan pak," ujar Juprizal saat ditanya Hakim siapa yang membayarnya.
Setelah dibayar makan minum tamu-tamu pimpinannya itu, Juprizal tak lupa meminta nota kosong dari rumah makan tersebut.
Namun, dari rekanan kegiatan bagian umum Setdako Pekanbaru, kecuali rumah makan Pagi Sore dan Khas Melayu tak mau memberikan nota kosong.
Ini daftar Rumah Makan yang diminta Nota Kosong yaitu rumah makan SK, Oleh-oleh CP, RM PY, RM SR dan lain.
Terungkap juga, sejumlah tagihan dari sejumlah rekanan berjumlah total Rp186 juta.
Terhadap sejumlah tagihan tersebut, kurang jelas keterangan disampaikan Juprizal membuat suara Hakim meninggi.
"Tau gak semua tagihan ini," tanya Hakim.
Terhadap permintaan Nota Kosong, dikasih fee tidak, tanya Hakim lagi.
"Uang fee yang mau dikasih ke rekanan diterima dari Tengku Suhela," ungkap Juprizal.
Adapun saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya terhadap perkara terdakwa Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dkk, yaitu, Darmanto selaku Bendahara Pengeluran Pembantu (BPP) Bagian Umum, (BPP), Wiwin Arifin Kasubag Keuangan, Darmansyah sebagai supir Eks Plt Kabag Umum, Novin Karmila, Ayu Afriani dan Juprizal honorer bagian Umum Setdako Pekanbaru. (Red)




Komentar Via Facebook :