Home News Hukum

Kasus Minyak Mentah Pertamina

12 Saksi Diperiksa Kejagung Termasuk Dirut PT. Jenggala Maritim Nusantara

Lihat Foto
×
Jampidus Kejagung RI, Febrie Adriansyah. (Dok: Puspenkum Kejagung)
12 Saksi Diperiksa Kejagung Termasuk Dirut PT. Jenggala Maritim Nusantara

Jampidus Kejagung RI, Febrie Adriansyah. (Dok: Puspenkum Kejagung)

Pekanbaru - Sebanyak 12 (dua belas) saksi diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Sejumlah saksi yang diperiksa termasuk AW selaku Direktur Utama PT Jenggala Maritim Nusantara. 

Demikian keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis, (15/5/2025).

Sejumlah saksi diperiksa diantaranya, YD selaku Manager SSC Bagian Billing dan Invoice PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Kemudian, saksi HMW selaku Mantan Kasubdit Subsidi dan Harga BBM pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selanjutnya, CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas pada Kementerian ESDM dan BAS selaku Direktur Keuangan PT Prima Wiguna Parama.

"DS selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juni 2019 s.d. September 2020. DS selaku Direktur Oiltanking Merak tahun 2013," bebernya.

Saksi lain diperiksa, IKPA selaku VP Sales & Marketing PT PT Pertamina International Shipping (PIS).

"ASP selaku Officer Ship Chartering PT PIS. MRP selaku Officer Ship Chartering PT PIS," lanjutnya.

Terakhir, TR selaku Junior Account Officer Divisi RM BRI tahun 2014 dab RM selaku Staf Keuangan yang mewakili Karyawan PT JMN Maritim Nusantara (Fungsional Keuangan.

"Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka YF dkk," ujarnya.

Ia melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


Komentar Via Facebook :