Home • News • Hukum
Sidang Dugaan Suap APBD Riau
Gunakan Dana Karhutla, Hakim ke Said Saqlul Amri: Bapak Kena Dua Kasus
Mantan Kepala BPBD Provinsi Riau, Said Saqlul Amri. (Dok: SC)
Pekanbaru - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Said Saqlul Amri dicecar soal dana yang dipinjam mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar Rp500 juta.
Said menerangkan bahwa uang Rp500 jiuta diambil dari anggaran tak terduga untuk menangani kebakaran hutan dan lahan dari BPPD Riau.
Atas kesaksian Said Saqlul Amri tersebut, Hakim Ketua Majelis Dahlam mengingatkan kewenangan yang dilakukannya pengambilan dana karhutla digunakan peruntukkan lain menjadi dua kasus.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) M. Lufti diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung...
"Satu kasus suapnya, satu kasus korupsinya pasal 2 dan 3. Ada didalam itu. Kan harus dua kasus itu," ujar Dahlan dengan nada suara tinggi.
Dia melanjutkan, kasus suapnya yaitu uang ke anggota dewan dan uangnya dari mana?
"Kena bapak pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu. Kalau disidik bisa. Jangan bilang bapak aman-aman saja. Salah bapak. Mungkin karena bukan kewenangan KPK, mungkin KPK diam saja. Mungkin nanti dari pihak Kejaksaan. Walapun sudah dikembalikan, ada masalah apa pengembalian kerugian negara setelah tindakan selesai setelah perbuatan tindak pidana," jelas Hakim Dahlan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidusus) Kejaksaan Agung terus melakukan...
Bahkan Hakim Dahlan menduga, pengembalian itu dilakukan karena setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Takut bapak. Makanya, bapak sibuk mengembalikan. Iya kan?. Anda kembalikan tidak? "Dikembalikan pak.
"Disini persidangan ini anda bilang kembalikan," timpal Hakim Dahlan.
Hakim kembali mencecar Said Saqlu Amri, soal uang Rp1 miliar. "Uang Rp500 dipinjamkan. Sisanya, Rp500 juta lagi kemana?. Dipergunakan Rp2 miliar. Disisakan Rp1 miliar. Sisa Rp1 miliar ke Dewan. Kemudian, Rp500 ribu lagi kemana," cecar Hakim.
"Tidak dipakai. Sisanya itu untuk cadangan penanggulan bencana," kata Said.
Sebelumnya, Said Saqlul bersaksi, bahwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun menyampaikan untuk meminjam uang Rp500 juta untuk penegesahan RABD-P 2014 dan RAPBD 2015. Atas permintaan itu, Said Saqlu Amri mengambil dana tak terduga penanggulangan karhutla sebesar Rp500 juta. Uang Rp500 juta itu, langsung diserahkan Said Saqlul Amri ke Wan Amir Firdaus. (Up)




Komentar Via Facebook :