Home News Hukum

Eks Pj Walikota dkk Tak Ajukan Eksepsi: Kami Akui Menerima dan Menyesal

Lihat Foto
×
Terdakwa Indra Pomi Nasution, Risnandar Mahiwa dan Novin Karmila. (Dok: SC)
Eks Pj Walikota dkk Tak Ajukan Eksepsi: Kami Akui Menerima dan Menyesal

Terdakwa Indra Pomi Nasution, Risnandar Mahiwa dan Novin Karmila. (Dok: SC)

Pekanbaru - Sidang dugaan korupsi/gratifikasi Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Sekdako, Novin Karmila, tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Kami silahkan terdakwa menggunakan hak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," ujar Hakim Ketua Majelis, Delta Tamtama usai agenda pembacaan dakwaan di sidang perdana pada Selasa, (29/4/2025) lalu.

Pun, ketiga terdakwa merespon apa yang disampaikan Hakim soal pengajuan keberatan berupa eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

"Yang Mulia, saya akui salah dan menerima dakwaan JPU tersebut. Soal ada keberatan atau eksepsi, saya serahkan ke penasehat hukum," ujar Risnandar Mahiwa.

Sejurus, Risnandar Mahiwa menerima dakwaan JPU KPK, penasehat hukumnya juga tak mengajukan keberatan dengan mengajukan eksepsi.

"Kami mengakui bahwa pernah menerima dan pernah ada titipan dari kepala dinas. Dan, kami sangat menyesal dan mohon maaf atas kejadian ini. Untuk eksepsi kami serahkan ke penasehat hukum," ujar Eks Kadis PUPR Pekanbaru itu.

Melalui penasehat hukum Indra Pomi Nasution, Eva Nora, menyampaikan tak mengajukan eksepsi. 

Senada kedua terdakwa, Novin Karmila juga tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK tersebut.

"Saya akui salah. Saya tak mengajukan eksepsi," ujar Novin Karmila diaminkan penasehat hukumnya. 

Atas tidak diajukannya eksepsi, Hakim Ketua Delta Tamtama mengatakan, akan dilanjutkan sidang pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, digelar hari ini, Selasa, (6/5/2025).


 


Komentar Via Facebook :