Home • News • Hukum
JPU Ajukan Banding Vonis 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng



Vonis 5 terdakwa kasus Minyak Goreng Jaksa tempuh upaya hukum banding. (Dok: Ist)
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat tempuh upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim terhada 5 (lima) terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Upaya banding ditempuh Jaksa disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum.(Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (31/1/2023).
"Akta permintaan banding telah diajukan terhadap vonis kelima terdakwa dijatuhkan hakim tipikor Pengadilan Jakarta Pusat diantaranya, Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Weibimanto Halimdjati alias Lin Chen Wei, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang," ujar Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Eksepsi 5 (lima) yang diajukan petinggi PT Fikasa Group melalui kuasa hukumnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditolak...
Seperti diketahui, pada Rabu 04 Januari 2023 lalu, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa.
Adapun vonis yang dijatuhkan yaitu, Terdakwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan," kata Hakim.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Tergugat Intervensi, Anita sempat diancam diusir Hakim Ketua Majelis saat persidangan dilapangan objek perkara sempadan lahan yang...
Kemudian, terdakwa mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan," kata Hakim.
Selanjutnya, Terdakwa Weibimanto Halimdjati alias Lin Chen Wei menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim," kata Hakim.
Terdakwa lainnya, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan," kata hakim.
Terakhir, Stanley Ma dalam amar putusannya enyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan," demikian amar putusan hakim. (***)
Komentar Via Facebook :