Home News Hukum

Masa Tahanan Empat Tersangka Kasus Minyak Goreng Diperpanjang

Lihat Foto
×
Empat tersangka kasus Izin Ekspor CPO. (Dok: Ist)
Masa Tahanan Empat Tersangka Kasus Minyak Goreng Diperpanjang

Empat tersangka kasus Izin Ekspor CPO. (Dok: Ist)

Jakarta - Masa tahanan 4 (empat) tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, diperpanjang Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Terhadap 4 (empat) tersangka, untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (11/4/2022).

Ia menambhakan, empat tersangka izin ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng tersebut, masing-masing masa tahanan diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari dimulai sejak 9 Maret 2022 hingga 17 Juni 2022 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 20/RT.2/F.3 /Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 4 (empat) tersangka dan langusung ditahan sejak 19 April hingga 8 Mei 2022. Masa tahanan kemabli diperpanjang sejak 9 Mei 2022 hingga 17 Juni 2022 ditempat masing-masing tahanan.  

Adapun 4 (empat) orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu, tersangka SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, tersangka MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia dilakukan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, tersangka PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terakhir, tersangka IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Perpanjangan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan Tersangka tersebut," tutup Ketut. (***)

 

 


Komentar Via Facebook :