Home News Hukum

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Bui, Dirtut Kejagung Sebut Ada Putusan Hakim Fenomenal

Lihat Foto
×
Terdakwa Surya Darmadi. (Dok: Puspenkum)
Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Bui, Dirtut Kejagung Sebut Ada Putusan Hakim Fenomenal

Terdakwa Surya Darmadi. (Dok: Puspenkum)

Jakarta - Vonis yang dijatuhkan hakim Terdakwa Surya Darmadi dalam Perkara PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, pihak Kejagung menghormati putusan hakim dan menyebut ada putusan hakim fenomenal. 

Selain Terdakwa Surya Darmadi sendiri divonis 15 tahun, membayar uang pengganti dan kerugian perekonomian negara secara mutlak dibebankan kepada terdakwa Surya Darmadi. Beban mutlak membayar kerugian perekonomian negara inilah disebut putusan hakim fenomenal.

"Yang meliputi kerugian kerusakan lingkungan, kerugian rumah tangga, dan multiplier effectnya terhadap plasma. Ini penting, karena terkait upaya pemerintah dalam rangka memperbaiki tatak kelola industri sawit yang sedang berjalan," ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis, (23/2/2023).

"Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan," Agung menambahkan.

Ia menegaskan, pembuktian tindak korupsi mestinya diarahkan ke unsur pembuktian kerugian perekonomian negara. Sebab, track effectnya lebih kepada pelaku korupsi. 

"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara 
yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," harap Agung.

Terkait aset-aser perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group, lanjut Agung, akan dikembalikan kepada negara. Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core  lbusiness kelapa sawit.

Sebelumnya, amar putusan terdakwa Surya Darmadi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jaksel, Kamis, (232/2023), hakim memutus menyatakan Terdakwa Surya Darmasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan 
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam 
Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim.

Kemudian, Surya dihukum.dihukum bayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan juga dijaruhkan pidana tambahan dan membayar kerugian perekonomian negara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar 
Rp39.751.177.520.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim dalam amar putusannya. (***)
 


Komentar Via Facebook :