Home News Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Lihat Foto
×
Kapuspekum Kejagung, I Ketut Sumedana. (Dok: Penkum Kejagung)
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Kapuspekum Kejagung, I Ketut Sumedana. (Dok: Penkum Kejagung)

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Dirdik Jampidsus periksa sebanyak 7 (tujuh) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hinggqa 2022..

Pun, Ketut Sumedana merinci ketujuh saksi yang diperiksa dalam keterangan tertulisnya di  Jakarta, Selasa, (14/3/2023). 

1. E selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

2. HE selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. R selaku Project Director PT Surya Energi Indotama.
4. BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama.
4. S selaku pihak swasta. 
5. I selaku Pemilik Mata Uang Money Exchange.
6. AD selaku Kepala Divisi pada Direktorat Sumber Daya dan Administrasi (SDA) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketujuh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :