Home • News • Hukum
Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung



Dok: Ist
Jakarta - Sejumlah mantan petinggi PT. Garuda Indonesia diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero).
"Sebanyak 8 (delapan) saksi termasuk petinggi PT. Garuda Indonesia tersebut diperiksa untuk tersangka AW, SA, AB, ES dan SS," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (18/7/2022).
Ia menyebutkan, sejumlah saksi diperiksa tersebut diantaranya, Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk berinisial PNH menjabar periode 2017-2018.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau diperiksa dari 3 (tiga) saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa...
Kemudian, sambung Ketut, saksi Vice President (VP) Aircraft Managing Management PT Garuda Indonesia (persero), Tbk berinisial JAT menjabat periode November 2012 s/d September 2015.
"Saksi R selaku Analis PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. periode 2012 s/d 2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021," beber Ketut.
Saksi lain diperiksa, lanjut Ketut, Staf Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk berinisial RK periode 2017-2018.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Eks Dirjen Kementerian Perdagangan RI yang juga tersangka kasus tipikor pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) berinisial...
"Senior Manager Corporate & Bussiness Development PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014 berinisial DH dan WW selaku Ketua Tim Pengadaan Pesawat Propeller PT Citilink Indonesia September 2012 s/d Desember 2012, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021," terang Ketut.
Tim Jaksa Penyidik Jampidsus juga memeriksa Panitia Pengadaan Pesawat ATR Tahun 2012 PT Garuda Indonesia (persero), Tbk berinisial HFSR.
"Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-100 Sub 100 Seater berinisial SN juga turut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021," rinci Ketut.
Dijelaskan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021. (***/Up)
Komentar Via Facebook :