Home • News • Hukum
Berkas Lima Tersangka Kasus Izin Ekspor CPO Dilimpakan ke Dirtut Jampidsus Kejagung
Jakarta - Berkas 5 (lima) berkas perkara tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya dilimpahkan dari Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) ke Direktorat Penuntutan Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai pasal 110 ayat (1) KUHP.
"Adapun berkas 5 (lima) tersangka yang akan diteliti yaitu, tersangka IWW, MPT, SM dan PTS," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu, (15/6/2022).
Ia menjelaskan pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1mKUHP.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sejumlah mantan pejabat Riau akan bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun terkait perkara dugaan suap pengesahan RAPBD...
"Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Ketut.
Selanjutnya, kata Ketut, berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian dalam waktu 7 (tujuh) hari oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk, apabila berkas perkara belum lengkap," ujar Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan...
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 (lima) tersangka kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Mereka yang ditetapkan tersangka pada Selasa, 19 April 2022 lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Terakhir, pada 17 Mei 2022 Kejagung kembali menetapkan tersangka baru Lin Chen Wei. Sehingga, ada 5 (lima) ditetapkan Kejagung menjadi tersangka perkara pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) tersebut. (***/Red)




Komentar Via Facebook :