Home • News • Hukum
Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung, Ada Sekdirjen Kemendang dan Anggota GAPKI
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Dok: Ist)
Jakarta – Sebanyak 7 (tujuh) saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk 5 (lima) tersangka IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, (20/6/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI,” ujar Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasional Demokrat digelar di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta, mencuat sejumlah nama calon...
Kemudian, lanjut Ketut, ada juga saksi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama pejabat lainnya di Kementerian Perdagangan RI.
“Ada saksi berinisial LS selaku anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), WW selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI,” beber Ketut.
Ia menambahkan, saksi lain yang diperiksa terdapat pejabat menduduki cukup penting di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Danrem 174/ATW Merauke Brigjen TNI E. Reza Pahlevi luncurkan terobosan pelaksanaan EKG (Elektro Kardio Grafi). Program cegah dini...
“AY selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, AA selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI,” sebut Ketut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tutup Ketut. (***)




Komentar Via Facebook :