Home • News • Ekonomi

Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan Soal Tunjangan DPRD Kuansing Rp1.6 M

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan Soal Tunjangan DPRD Kuansing Rp1.6 M

Dok: Ist

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tunjangan komunikasi insentif (TIK) dan reses anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Diketahui dugaan korupsi TIK dan reses tersebut dilaporkan LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan (FPMHT) yang berdomisili di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"LSM FPMHT melaporkan dugaan korupsi tunjangan komunikasi intensif (TIK) dan Reses beberapa waktu lalu. Kami yakin pihak Kejati Riau serius menindaklanjutinya," ujar Ketua Umum LSM FPMHT, Harapan Nainggolan saat berbincang-bincang fi Pekanbaru, Selasa, (25/11/2025).


Menurut Harapan akrab disapa, pihaknya telah dimintai keterangan dan menyerahkan bukti-bukti berkaitan laporan tersebut. 

"Berdasarkan data, masih ada beberapa anggota DPRD Kuansing yang belum mengembalikan tunjangan dan reses yang menjadi temuan BPK RI 2024 itu," ungkap Harapan.

Dikatakannya, berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan pihak Kejati Riau melalui Aspidsus menyampaikan telah dilakukan penelitian atas laporan tersebut.

"Sedang ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Harapan membacakan jawaban surat pemberitahuan penanganan laporan tersebut.

Terhadap tindaklanjut laporan LSM tersebut, Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah berjanji akan  menyampaikan perkembangannya.

"Saya tanyakan tehnisnya dulu ya," singkat Zikrullah saat dikonfirmasi awak media ini via gawai telepon selularnya, Selasa, (25/11/2025).

Sebelumnya diberitakan, Sekwan DPRD Kuansing kala itu menjabat Napisman menyampaikan bahwa sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau belum menyetorkan tunjangan komunikasi intensif dan reses ke kas daerah yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2024. 

Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan kegiatan di Sekretaris DPRD terjadi kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Reses sebesar Rp1.692.180.000,00. (R-01/***)


Komentar Via Facebook :