Home News Hukum

Menteri Kominfo dan 5 Saksi Lain Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G

Lihat Foto
×
Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung. (Dok: Puspenkum)
Menteri Kominfo dan 5 Saksi Lain Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G

Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung. (Dok: Puspenkum)

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Rabu, (15/3/2023).

Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (15/3/2023) menywbutkan, 6 (enam) saksi yang diperiksa termasuk Menteri Kominfo JGP.

Pun, Ketut merinci saksi-saksi yang diperiksa terkait dugaan tipikor penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 tersebut.

"Saksi JGP selaku Menteri Kominfo RI dan JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI," urainya.

Selanjutnya, sebut Ketut, EH selaku Pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home serta PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta dan HH selaku pihak swasta," rincinya.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," terangnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (***)


Komentar Via Facebook :