Home Serambi Riau Pekanbaru

Ketika Indra Pomi Didemo Soal Proyek Saat Roadshow Bus KPK Hingga Temuan BPK

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Ketika Indra Pomi Didemo Soal Proyek Saat Roadshow Bus KPK Hingga Temuan BPK

Dok: Ist

Pekanbaru - Aksi demo massa terhadap Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru kini menjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menghiasi pemandangan saat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah sedang gencar-gencar menyerukan tolak politik uang pemilu 2024 melalui Roadshow (keliling) Bus KPK pada Senin, 26 September 2023 lalu.

Spanduk Roadshow Bus KPK terpangpang disepanjang jalan protokol Kota Pekanbaru itu, tak menyurutkan aksi yang menamakan dirinya dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APII) menggeruduk Kantor Kejari Pekanbaru tersebut.

Aksi massa itu, menuntut tindaklanjut laporan proyek senilai Rp4.3 miliar yang bersumber dari APBD Pekanbaru 2022 ditengarai ada dugaan korupsi pada pelaksanaan 3 (tiga) lokasi paket proyek. 

Lalu, dari penelusuran temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, ada 11 paket jadi temuan. Dari 11 paket itu, termasuk sejumlah paket proyek dibawah naungan Dinas PUPR Kota Pekanbaru saat dijabat Kadis PUPR Indra Pomi Nasution.

Dilansir dari media online di Pekanbaru, Ketua APII, Rinto Regant Silaban menyebutkan aksi demo tindaklanjut laporan terhadap tiga paket pekerjaan proyek tersebut yang dilaporkan dengan melampirkan sejumlah bukti-bukti pada 23 Agustus 2023.

"Tiga lokasi itu dikerjakan oleh CV JPR, CV BUA dan CV JC masing-masing dengan nilai anggaran Rp1.521.072.297,  Rp2.094.591.001 dan Rp 950.306.343 yang bersumber dari APBD Pekanbaru 2022," ungkapnya.

Jadi Temuan BPK?
Dalam laporan hasil hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Riau terhadap pengelolaan laporan keuangan daerah (LPKPD) Pemko Pekanbaru 2022.

Hasil temuan lembaga auditor negara itu, terhadap pelaksanaan proyek d Dinas PUPR Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022 itu, terdapat 3 (tiga) paket proyek menjadi temuan.

Adapun paket pekerjaan proyek tersebut Pekerjaan Jalan Pinang – UKA Kecamatan Tuah MadaniPekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV BUA berdasarkan Kontrak Nomor 005/KONT/PPK-BM/DPUPR/X/2022 tanggal 03 Oktober 2022 sebesar Rp2.094.591.001,53 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari. 

Atas kontrak tersebut telah dilakukan perubahan pekerjaan tambah kurang dan perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp2.094.587.844,86 dengan Addendum Nomor ADD-01/005/ KONT/PPK-BM/DPUPR/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh CV CRA.Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 01/PPK-BM/BA-STPP/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022. 

Pekerjaan tersebut belum dibayar lunas, 
realisasi pembayaran berupa uang muka sebesar 30% yaitu sebesar Rp628.377.300,46 sesuai SP2D Nomor 13112/SP2D/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022.

Selanjutnya, Pekerjaan Pembangunan Jalan Harapan Utama Kel. Delima Kec. Bina 
Widya Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. JPR berdasarkan Kontrak Nomor 006/KONT/PPK-BM/DPUPR/IX/2022 tanggal 28 
September 2022 sebesar Rp1.521.072.297,44 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari. 

Atas kontrak tersebut telah dilakukan perubahan tambah kurang pekerjaan, terakhir dengan Addendum Nomor ADD-01/006/KONT/PPK-BM/DPUPR/XI/2022tanggal 15 November 2022. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT BCAR.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 13/PPK-BM/BA-STPP/XI/2022 tanggal 28 November 2022. Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp1.521.072.297,44 atau 100%, terakhir melalui SP2D Nomor 16451/SP2D/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022. 

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik bersama PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia tanggal 1 Maret 2023 serta uji laboratorium untuk kualitas kadar dan kepadatan pekerjaan aspal diketahui bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp64.432.579,72.

Terakhir, Pekerjaan Pembangunan Jalan Payung Sekaki Kecamatan Tenayan Raya 
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV TC berdasarkan KontrakNomor 001/KONT/PPK-BM/DPUPR/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022sebesar Rp950.306.343,16 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 120 hari. 

Atas kontrak tersebut tidak terdapat perubahan kontrak atau Addendum. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT PNC. Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 12/PPK-BM/BA-STPP/X/2022 tanggal24 Oktober 2022. Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp950.306.343,16 atau 100%, terakhir melalui SP2D Nomor 15750/SP2D/XI/2022 tanggal 21 November 2022.

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik bersama PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia tanggal 28 Februari 2023 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp53.205.075,21. (***/Red)


Komentar Via Facebook :