Home Serambi Riau Pekanbaru

Lebih Bayar dan Potensi Penyalahgunaan BBM di DLHK Pekanbaru, Ini Temuannya....

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Lebih Bayar dan Potensi Penyalahgunaan BBM di DLHK Pekanbaru, Ini Temuannya....

Dok: Ist

Pekanbaru - Setidaknya ada 2 (dua) item temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau diungkap terhadap pengelolaan keuangan daerah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022, secara khusus ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Lembaga auditor negara menemukan adanya kelebihan pembayaran dan potensi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) terhadap belanja solar industri non subsidi alat berat dan operasional pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Hasil pemeriksaan disebutkan, pemeriksaan atas pertanggungjawaban Kegiatan Belanja Bahan Bakar (BBM) menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp350.578.750.

Perlu diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau secara resmi disurati atas permohonan laporan hasil pemeriksaan  terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan tujuan untuk publikasi.

Dalam temuannya, BPK Ri merinci permasalahan realisasi anggaran yang telah dianggarkan di dinas dibawah kepemimpinan Hendra Apriadi tersebut.

 

Diawal temuannya, DLHK Pekanbaru merealisasikan Belanja Bahan Bangunan Konstruksi sebesar Rp2.4 m lebih dan Belanja Bahan Bakar Pelumas sebesar Rp 817 juta lebih ditotal alokasi anggaran penggunaan BBM ditaksir sebesar Rp3.266.034.825.

Pengadaan BBM tersebut berupa solar industri non subsidi yang digunakan bagi alat berat 
Excavator dan Bulldozer untuk operasional pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar 2. Disebut, bahwa DLHK Pekanbaru mengoperasikan empat alat berat di TPA Muara Fajar 2 yang terdiri dari dua unit Excavator dan dua unit Bulldozer. 

"Kondisi tersebut menunjukkan penggunaan kode anggaran Belanja Bahan Bangunan 
Konstruksi untuk pembelian BBM solar industri tidak tepat", tulis LHP BPK tersebut.

Atas penggunaan kode anggaran tersebut, dalam pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengadaan BBM solar industri menunjukkan sejumlah permasalahan.

Pertama, pelaksanaan pengadaan BBM solar industri oleh CV MPA tidak sesuai 
ketentuan DLHK membeli BBM dari CV MPA untuk Tahun 2022 dengan menggunakan 38 Surat Perintah Kerja (SPK) dan 10 Surat Pesanan kepada CV MPA dengan jumlah harga keseluruhan Rp3.2 miliar lebih.

"BBM yang dibeli tersebut diserahterimakan oleh CV MPA di lokasi TPA Muara Fajar dengan harga per liter berkisar antara Rp14.718 sampai dengan Rp 25.675 CV MPA memiliki klasifikasi Badan Usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk," ditulis BPK dalam LHPnya.

 

Masih dalam temuan BPK RI tersebut, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM kepada CV MPA diketahui 
penyediaan BBM solar indutri ternyata dilaksanakan oleh PT TMJ Perwakilan Riau.

"Namun hasil konfirmasi kepada personel yang tercantum dalam dokumen tagihan CV MPA disebut berinisial IN selaku staf operasional PT TMJ Perwakilan Riau menunjukkan bukan perwakilan dari PT TMJ dan tidak pernah mengirimkan solar industri ke DLHK melalui CV MPA," ungkap dalam temuan BPK tersebut.

"Selanjutnya, hasil konfirmasi BPK bahwa akte pendirian PT TMJ ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum diketahui bahwa PT TMJ tidak memiliki kantor perwakilan di Provinsi Riau," papar dalam LHP BPK 2022 tersebut.

Selain itu, tulis BPK, setiap SPK/Pesanan pembelian BBM selalu menyebutkan peruntukan per alat beratnya, padahal semua pembelian ditampung dalam satu tangki penyimpanan yang sama untuk seluruh alat berat. 

"Menurut catatan Mandor TPA, terdapat alat berat yang tidak beroperasi namun pembelian BBM untuk alat tersebut tetap direalisasikan sebesar Rp58 juta lebih" diungkap dalam temuan BPK tersebut.

 

Terungkap pula, pengadaan BBM Solar Industri melalui subkontrak dan pengelolaan penerimaan dan penggunaan BBM solar industri di TPA Muara Fajar 2 tidak didukung dengan administrasi. 

Misalnya, tidak menyelenggarakan Buku Persediaan dan Kartu persediaan BBM meskipun Mandor TPA melakukan pencatatan atas penerimaan dan penggunaan setiap alat berat. 

Kemudian, pemeriksaan terhadap catatan Mandor TPA menunjukkan terdapat tiga alat berat yang mengalami kerusakan dan diperbaiki oleh pihak ketiga yang tertuang dalam tiga SPK Pekerjaan Pemeliharaan. Perbaikan ketiga alat berat tersebut dilakukan dengan rentan waktu tiga hari, 45 hari dan 60 hari. 

"Meskipun alat berat tersebut rusak dan tidak dapat beroperasi, namun berdasarkan SPK pembelian BBM dan catatan mandor terdapat 
realisasi pengadaan dan penggunaan BBM untuk ketiga alat berat tersebut dengan total nilai sebesar Rp276 juta lebih ," masih dalam temuan BPK tersebut.

Temuan BPK RI 2022, juga mengungkap realisasi BBM terhadap operasional Pengangkutan Sampah DLHK Pekanbaru.

 

Dalam LHP BPK tersebut, DLHK Pekanbaru merealisasikan Belanja BBM dan Pelumas sebesar Rp2.2 miliar lebih. Belanja tersebut untuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM Dexlite) operasional kegiatan penanganan sampah wilayah zona 3.

Dalam pengadaan BBM dexlite DLHK melaksanakan penunjukan langsung dengan 12 SPK kepada PT AMP dengan harga keseluruhan sebesar Rp2.2 miliar lebih.

Bentuk kerjasama yang dilakukan dengan cara menerbitkan voucher BBM dan ditukarkan pada saat pengisian BBM di SPBU. Terdapat tiga jenis voucher BBM yang dikeluarkan oleh SPBU yaitu voucher 12,5 liter yang untuk empat unit kendaraan jenis L-300, voucher 17,5 liter untuk 20 unit kendaraan jenis dump truck, dan voucher 40 liter untuk satu kendaraan sweeper. 

Hasil pekerjaan PT AMP disepakati dengan PPK diatur dalam kontrak dibayarkan jika hasil pekerjaan telah diselesaikan dengan menyerahkan kupon/voucher berdasarkan uang yang tertera di sejumlah nilai SPK.

Namun, dalam temuan BPK disebut ada permasalahan penggunaan voucher/kupon BBM yaitu terdapat empat unit kendaraan yang tidak dimiliki dan digunakan oleh DLHK untuk pengangkutan sampah. 

Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pembayaran pembelian BBM kepada PT AMP diketahui terdapat penggunaan voucher BBM oleh empat kendaraan yang bukan aset DLHK dan tidak digunakan untuk pengangkutan sampah sebanyak 22.722 liter sebesar Rp350 juta lebih.

Terkait temuan BPK RI tersebut, pihak DLHK menyebut kesalahan ada di petugas SPBU terhadap kendaraan yang tidak teridentifikasi nomor kendaraannya. Ditemukan permasalahan hasil pnelusuran BPK atas struk SPBU yang tidak teridentifikasi milik 
DLHK dibandingkan dengan kendaraan milik DLHK.

Selain itu, hasil penelusuran dilakukan melalui aplikasi SITEMPA, ada salah satu kendaraan tidak pernah tercatat menimbang sampah di TPA Muara Fajar 2 namun melakukan pengisian BBM secara rutin selama setahun dengan nilai sebesar Rp129 juta lebih. Meski tercatat rutin menimbang sampah, namun tidak pernah melakukan pengisian BBM. 

"Atas hal tersebut pemakaian BBM untuk kendaraan tersebut diambil dari nilai belanja BBM yang tidak menggunakan Nomor Kendaraan selama satu tahun sesuai dengan 
tanggal menimbang/mengantarkan sampah ke TPA sebanyak 303 kali dengan total pemakaian BBM sebanyak 3.925 liter sebesar 
Rp59 juta," tulis LHP BPK tersebut.

Kemudian, 12 SPK diantaranya penyediaan BBM satu unit kendaraan Sweeper dengan keseluruhan nilai pembelian sebesar Rp199 juta ditemukan hasil pemeriksaan fisik kendaraan sweeper mengalami kerusakan dan tidak beroperasi mulai dari bulan Maret sampai dengan Desember 2022. 

"Dengan demikian terdapat potensi kelebihan penyediaan BBM sebanyak 12.240 liter dengan nilai sebesar Rp176.310.000," kembali ditulis dalam temuan BPK tersebut.

Dalam LHP BPK, DLHK menjelaskan bahwa voucher BBM untuk sweeper dimanfaatkan untuk tiga kendaraan compactor yang 
merupakan pengadaan TA 2022 yang diterima pada tanggal 19 September 2022. Tiga kendaraan compactor tersebut dioperasikan 
sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 untuk membersihkan jalan-jalan protokol dan mengambil sampah atas pengaduan masyarakat. 

"Jumlah penggunaan BBM untuk operasional 
kendaraan compactor tersebut adalah sebanyak 3.860 liter dengan nila anggaran sebesar Rp65.504.000 sehingga terdapat 
potensi penyalahgunaan sebesar Rp110.806.000," tulis LHP BPK tersebut.

Atas semua temuan yang dituliskan BPK kondisi tersebut mengakibatkan adanya risiko pemborosan realisasi belanja BBM dan penyalahgunaan BBM solar industri oleh pihak yang tidak berwenang;

"Kelebihan pembayaran atas belanja BBM kendaraan operasional angkutan sampah
di DLHK sebesar Rp350 juta lebih dan adanya risiko penyalahgunaan penggunaan BBM oleh pihak yang tidak berwenang,"

 

Pun, tulis BPK kondisi tersebut disebabkan karena Kepala DLHK selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dan DLHK tidak menganggarkan dan merealisasikan penyediaan BBM sesuai kebutuhan operasional kendaraan yang dimiliki DLHK serta DLHK belum memiliki SOP pengelolaan BBM untuk kendaraan pengelolaan sampah," beber dalam LHP BPK tersebut.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Pejabat Walikota Kota Pekanbaru agar memerintahkan Kepala DLHK untuk Memverifikasi ketepatan penganggaran BBM tahun 2023 di DPA DLHK dan menyelenggarakan penatausahaan persediaan BBM di TPA Muara Fajar 2 
yang antara lain menghitung fisik persediaan per periodik/stock opname, membuat buku persediaan, dan laporan persediaan;

"Mengevaluasi ketetapan penganggaran BBM Tahun 2023 dan memperbaiki mekanisme pengisian BBM dan penggunaan kendaraan dalam pengelolaan sampah yang dapat menyediakan informasi terkait identitas dan aktifitas setiap kendaraan tersebut serta memproses pemulihan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daera sebesar Rp350 juta lebih tersebut.

Terkait tindaklanjut rekomendasi BPK RI tersebut, awak media ini masih berupaya meminta tanggapan ke dinas terkait perihal tersebut. (***/Red)

"Hindari pengutipan berita tanpa disertai sumber dan data"


Komentar Via Facebook :