Home Serambi Riau Kuansing

Wow.. Mobdis Berplat BM 1 K Masih Dikuasai Mantan Bupati Kuansing?

Lihat Foto
×
Dok: Illustrasi
Wow.. Mobdis Berplat BM 1 K Masih Dikuasai Mantan Bupati Kuansing?

Dok: Illustrasi

Pekanbaru - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau 2024 mengungkap temuannya, bahwa mantan Bupati Kuantan Singingi berinisial AP, diduga menguasai kendaraan jenis Mistsubshi Pajero Sport 2.4 L Dakar CC 2400. 

Seperti diketahui, mantan Bupati Kuansing AP bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada 17 Januari 2024. Kala itu, mantan Bupati AP itu memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah menjalani 2/3 dari pidana, dan telah membayar denda berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Bupati itu dihukum, karena menerima suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sebesar Rp500 juta. Suap diberikan melalui General Manager, Sudarso, pada medio September-Oktober 2021 lalu.

Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Mantan Bupati AP dengan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Berdasarkan dokumen diperoleh Media ini, LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2024 dibukukan tertanggal 26 Mei 2025 lalu ditandatangani Bupati Kuansig Suhardiman Amby. 

Terhadap temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2024, pejabat OPD terkait telah berupaya dikonfirmasi sesuai saran Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Sayang, tak satupun pejabat OPD terkait, belum berhasil menanggapinya.

"Terkait itu konfirmasi ke OPD terkait aset," ujar Suhardiman Amby merespon satelit.co soal temuan BPK RI 2024 tentang kendaraan berplat BM 1 dikuasai mantan Bupati Kuansing saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 November 2024 lalu.

Senada Suhardiman Andy, Kepala Inspektur yang kini dijabat Rustam saat dikonfirmasi, menyarankan ke media ini agar menanyakan ke bidang Kartu Inventaris Barang (KIB) OPD terkait. 

Terhadap temuan itu, BPK RI merekomendasikan Bupati Kuantan Singingi agar memerintahkan agar Sekretaris Daerah menarik aset tetap peralatan dan mesin seperti kendaraan roda 2 dan 4, yang masih dalam penguasaan pihak lain. 

Masih Bungkam
Saat dikonfirmasi sejumlah pejabat Pemkab Kuansing, belum ada yang memberi tanggapan alias bungkam.

Saat dikonfirmasi Kabag Umum Setda Pemkab Kuansing sebelumnya, Marel, sempat menjanjikan akan memberikan tanggapan perihal temuan BPK RI tersebut. Namun, hingga dirinya dapat jabatan lain, tak kunjung memberi tanggapan. 

Sementara pengganti Marel, selaku Kabag Umum yang baru Toni, meski sempat memberi sinyal akan memberi jawaban terkait konfirmasi temuan BPK RI tersebut, hingga berita ini dimuat, Toni pun turut bungkam. 

Bahkan, pejabat BPKAD juga dimintai tanggapannya, meski merespon namun pejabat tersebut menyarankan ke OPD terkait yaitu bagian umum sekretariat daerah.

Pun, salah satu mantan Sekda Kuansing Dedi Sambudi, mengaku tak tahu menahu soal temuan BPK RI tersebut.

"Tidak tau dinda," kata Dedi Sambudi dihubungi Kamis, (13/11/2025) siang.

Sementara, Sekda Pemkab Kuansing yang saat ini menjabat, Zulkarnaen, hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan perihal kendaraan empat berplat BM 1 yang menjadi temuan BPK RI tersebut.


Komentar Via Facebook :