Home • News • Hukum
Kasus Izin HGU Kuansing: 6 Saksi Mangkir, KPK Ingatkan Agar Kooperatif
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Dok: Ist)
Jakarta - Sejumlah saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, MS dan kawan-kawan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Namun, sejumlah saksi yang berjumlah 6 (saksi) yang dipanggil dua hari berturut-turut, tak menghadiri panggilan tanpa memberi alasan ketidakhadirannya.
Demikian Update penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau dengan tersangka MS dkk yang disampaikan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, (8/12/2022).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka MS selaku Eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan...
Adapun jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi oleh penyidik KPK, sedianya dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 6- 7Desember 2022.
Ia merinci, pemanggilan dengan agenda pemeriksaan para saksi pada Rabu 7 Desember 2022 sebanyak 3 (tiga) saksi.
"Sesuai dengan jadwal pada Rabu 7 Desember 2022 diagendakan pemeiksaan saksi-saksi oleh penyidik KPK yaitu Adji Ambimayu (Swasta), Firdaus Fibri (Wiraswasta) dan Muhammad Haris Kampay (Wiraswasta)," beber Ali.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR) berinisial AN diatas tanah milik Sakdiah, kawasan Waduk dekat Perkantoran...
Sebelumnya, lanjut Ali, pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap 3 (tiga) saksi untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 6 September 2022.
"Terhadap 3 (tiga) saksi yaitu M. Sidik (swasta), Muh. Ismunandar (Pensiunan PNS BPN Riau) an Suhartono (GM. PT RAKA) juga tak menghadiri pemeriksaan penyidik KPK," terangnya.
Terkait Informasi diterima KPK, kata Ali, para saksi tersebut tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidak hadirannya. Padahal, pemanggilan patut juga sudah disampaikan Tim Penyidik.
"KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif hadir," tegasnya. (***)



Komentar Via Facebook :