Home • News • Hukum
KPK Periksa 3 Saksi Untuk Tersangka Eks Kakanwil BPN Riau
Dok: Ist
Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka MS selaku Eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Pemeriksaan ketiga saksi tersebut terkait Pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Adimulia Agrolestari Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya diterima satelit.co, dari Jakarta, Rabu, (7/12/2022).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR) berinisial AN diatas tanah milik Sakdiah, kawasan Waduk dekat Perkantoran...
"Hari ini, Rabu, (7/12) pemeriksaan saksi TPK Pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT.Adimulia Agrolestari Tahun 2021, untuk tersangka MS," ujar Ali.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di gedung Lembaga anti rasuah di Jakarta.
"Adapun 3 (tiga) saksi diperiksa Abimayu dari pihak swasta. Sedangkan, Firdaus Fibry dan Muhammad Haris Kampay berlatar berlakang wiraswasta," ungkap Ali.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama terdakwa Albert Burhan, Setijo Awibowo...
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.
Eks Kakanwil BPN Riau dijadikan tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Andi Putra.
Selain itu, KPK turut menetapkan tersangka Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso.
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuninganz Jakarta Selatan, Kamis, (27/10/2022) lalu.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022-20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK Jakarta, Kamis. (1/12/2022).
Sementara, tersangka FW ditahan sejak 27 Oktober 2022 dan SDR masih menjalani hukuman di tahanan.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, FW dan SDR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)



Komentar Via Facebook :