Home News Hukum

Kajati dan Kajari Diminta Serius Berantas Dugaan Mafia Pupuk

Lihat Foto
×
Kajati dan Kajari Diminta Serius Berantas Dugaan Mafia Pupuk

Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan dan jajarannya diapresiasi cepat merespon mengusut dugaan mafia pupuk. Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar serius memberantas dugaan mafia pupuk karena sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara. Oleh sebab itu, tidak salah meniru Kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan menangani kasus dugaan mafia pupuk didaerah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin diwakili oleh Wakil Jaksa Agung RI Sunarta virtual beserta jajaran dalam rangka evaluasi kinerja dan Halal Bihalal dalam keterangan tertulisnya diterbitkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Senin, (9/5/2022).

“Perlu saudara ketahui mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh karenanya saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk. Jika perlu, saudara sekalian mempelajari atau meniru penanganan kasus mafia pupuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” ujar Burhanuddin.  

Tak hanya itu, Jaksa Agung RI juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) DKI Jakarta beserta jajarannya.

"Karena saat ini sedang melakukan penyidikan dalam mengusut permasalahan dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT. Pertamina sebagai bentuk respon cepat atas arahan Jaksa Agung RI sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah," ungkap Burhanuddin.

Ia menyampaikan, dampak dari kecepatan dan ketepatan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, semisal kasus minyak goreng, tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan meningkat.

"Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indikator Politik yang rilis pada tanggal 28 April 2022 menunjukan peningkatan posisi Kejaksaan yang semula berada pada urutan ke-8 naik secara signifikan ke urutan ke-4 dalam hal tingkat kepercayaan masyarakat yang semula sempat mengalami penurunan pada hasil survei awal Februari yang lalu," terang Jaksa Agung.  

Menurut Burhanuddin, hal ini terbukti kepekaan dan kecepatan kita merespon isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sangat signifikan dalam meningkatkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan.

"Sebagaimana peningkatan drastis posisi Kejaksaan pada 2 (dua) hasil survei dalam waktu yang berdekatan tersebut, dan menunjukkan jika masyarakat masih menaruh harapan dan kepercayaan yang besar kepada kita, sehingga kita harus meningkatkan sensitivitas dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak," bangga Burhanuddin.

“Itu sebabnya mengapa pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan beserta jajarannya yang telah peka dan cepat dalam merespon isu hajat hidup orang banyak tersebut, tentunya saya berharap prestasi tersebut dapat dicontoh oleh satuan kerja yang lain,” ujar Jaksa Agung.  (***/Red)

 

 


Komentar Via Facebook :