Home News Hukum

Perkara Komoditas Timah: 8 Saksi, Ada Owner dan Direktur Perusahaan

Lihat Foto
×
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI. (Dok: Ist)
Perkara Komoditas Timah: 8 Saksi, Ada Owner dan Direktur Perusahaan

Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI. (Dok: Ist)

Jakarta -  Pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terus dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Ada 8 sejumlah saksi diperiksa, didalamnya ada sejumlah direktur perusahaan.

Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, didalamya ada sejumlah direktur perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (/8/1/2024).

Pun, Ketut menyebut sejumlah 8 saksi dan direktur perusahaan serta pihak lain. Dari kalangan Direktur diantaranya, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa berinisial MG. 

"AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020. TA selaku Owner CV Venus Inti Permata. EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018. AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020. Lalu, RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa," ia rinci lagi.

Selanjutnya, kata Ketut, saksi lain diperiksa EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk dan R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jalan TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang," bebernya.

Kemudian, ia menambahkan, AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/ Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.

Ia menjelaskan, adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :