Home Serambi Riau Pekanbaru

Polresta Pekanbaru Gelar Ulang Perkara Sakdia dengan Anita di Waduk

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Polresta Pekanbaru Gelar Ulang Perkara Sakdia dengan Anita di Waduk

Dok: Ist

Pekanbaru - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru akan melakukan gelar ulang perkara Sakdia dengan Anita terkait sengketa lahan di Waduk Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 

"Kita rencanakan gelar hari Senin, 7 Oktober 2024. Terkait keinginan penasehat hukum Sakdia yaitu Bintang Sianipar agar di ikut sertakan dalam pelaksanaan gelar minggu depan, kita persilahkan. Boleh hadir saat gelar nanti" ujar Kasat Reserse Polresta Pekanbaru Kompol Bary Juana Putra kepada wartawan, Kamis, (3/10/2024).

Pelaksanaan gelar ulang perkara sengketa tanah di waduk antara Sakdia dengan Anita ini, untuk memberi rasa keadilan kepada semua pihak. 

"Kalaupun sebelumnya pernah dilakukan gelar terhadap perkara ini, karena ada pihak yang tidak puas, kita gelar ulang untuk member rasa adil terhadap semua pihak, jangan sampai ada pihak merasa di anak emas - kan," sebut Kompol Bary.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan gelar ulang perkara sengketa tanah antara Sakdia dengan Anita ini, sangat erat kaitannya terhadap surat berita acara pengukuran lahan yang diterbitkan pihak Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Pengukuran timbul atas permintaan penyidik Unit Tahbang Polresta Pekanbaru, agar dilakukan pengembalian batas tanah atas nama Saliman. 

Surat Penyidik Unit Tahbang - Polresta Pekanbaru Nomor :B/1155/V/Res.7.4/2024/Reskrim tanggal 22 Mei 2024 perihal Pengembalian Batas Tanah Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) nomor 851/590/LS/2009 tanggal 30 Oktober 2009 atas nama SALIMAN, yang terletak di Jl Badak Ujung , RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Sayangnya, dalam surat yang diterbitkan pakai kop surat Kelurahan Tuah Negeri ditanda tangani MS selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Tuah Negeri, tanpa stempel, yang diterbitkan justru surat pengukuran atas nama Anita.

Dalam surat Nomor 007/TN/PEM/100/VI/2024 tertanggal 12 Juni 2024 di tanda tangani MS selaku Kasi Pemerintahan, tidak di cap atau stempel. 

Demikian halnya, Ketua RW 03 Mardion serta Jepi Murdani Ketua RT 04, keduanya juga tidak membubuhkan stempel. Sedangkan penyidik Polresta Bripka Saprizal Panjaitan tidak mnenanda tangani suratnya. Berbagai pihak meragukan keabsahan surat yang diterbitkan MS itu, surat pakai kop kelurahan, ada nomor, mengapa tidak di stempel. Adanya dugaan pemalsuan terhadap berita acara pengukuran lahan.

Bintang Sianipar SH selaku penasehat hukum Sakdia pemilik tanah seluas 4.661 meter di Waduk Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, melaporkan MS Kasi Pemerintahan Kelurahan Tuah Negeri dan Z tukang ukur dari Kecamatan Tenayan Raya ke Polresta Pekanbaru.

"Laporan dibuat Rabu, 2 Oktober 2024 atas nama kliennya M Ali ahli waris Sakdia.  MS dan Z diduga kuat membuat berita palsu terkait pengukuran lahan Saliman di Waduk tertanggal 31 Mei 2024," kata Bintang.

Dikatakan, permintaan mengukur lahan itu, merupakan tindak lanjut dari surat Penyidik Unit Tahbang - Polresta Pekanbaru Nomor :B/1155/V/Res.7.4/2024/Reskrim tanggal 22 Mei 2024 perihal Pengembalian Batas Tanah Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) nomor 851/590/LS/2009 tanggal 30 Oktober 2009 atas nama SALIMAN, terletak di Jl Badak Ujung , RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Tindak lanjutnya pengukuran dilakukan Jumat, 31 Mei 2024, MS selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Tuah Negeri dan Z tukang ukur dari kantor Kecamatan Tenayan Raya, turun ke lapangan bersama ahli waris Sakdia yaitu M Ali dan Rudi Hartono alias Buyung beserta kuasanya Bintang Sianipar, tokoh masyarakat Badak Ahmad Yani (mantan Ketua RW 3), Jepi Murdani Ketua RT 04 dan Mardion Ketua RW 03 didamping Nimis Yulita serta Ahmadsyah Harofie selaku sempadan tanah termasuk Bripka Saprizal Panjaitan dan Wahab.

Di lokasi, Wahab selaku pihak yang menjual tanah ke Anita menjawab pertanyaan penyidik Unit Tahbang Bripka Saprizal Panjaitan mengatakan, tanah yang dijual kepada Anita terletak di seberang Sungai Tenayan, tidak bersinggungan dengan tanah milik Sakdia. 

Pada kesempatan itu, Jepi Murdani Ketua RT 04 menambahkan, tanah yang dijual Wahab ke Anita, posisinya diseberang Sungai Tenayan dan lokasi tanah itu juga sudah beda rukun tetangga (RT)," kata Jepi. 

Lebih lanjut Bintang mengatakan, selama ini, berbagai pihak mengatakan tidak ada alas hak tanah atas nama Sakdia sebagai pemilik tanah di Waduk. Semuanya itu salah karena tidak melihat bukti kepemilikan atas nama Sakdia. Alas hak Sakdia, bisa dilihat dari SKGR atas nama Saliman. 

Ia menambahkan, disana jelas-jelas tertulis bahwa tanah Saliman itu dibeli dari Sakdia. Bahkan lebih jelas lagi, tanah yang dibeli Saliman dibagian utaranya tertera berbatas dengan Sakdia, serta bagian barat juga berbatas dengan Sakdia. Lebih detail lagi bisa dilihat dari SKGR atas nama Sakdia yang dijual kepada Saliman. 

Surat tersebut ditanda tangani berbagai saksi termasuk Ketua RT 04  M Ilham Nasution dan Ketua RW 03 Ahmad Yani, serta di tanda tangani Lurah Sail Abdurrahman nomor register 851/590/2009 tanggal 30 Oktober 2009.  

Sehingga, wajar penyidik di Unit Tahbang Polresta Pekanbaru meminta agar surat tanah atas nama Saliman di ukur kembali, karena Saliman itu membeli tanah dari Sakdia. 

"Jadi, jika ada pihak yang meragukan serta menyatakan Sakdia tidak memiliki surat dasar, itu salah, bisa dilihat dari surat tanah Saliman serta surat tanah atas nama Nimis Yulita," pungkas Bintang. (Rls/Red)


Komentar Via Facebook :