Home News Hukum

Eks Pj Walikota Pekanbaru Disebut Terima Uang Bayar Jahit Baju Istri 

Lihat Foto
×
Suasana Sidang Eks Pj Walikota Pekanbaru dkk di Persidangan PN Pekanbaru, Selasa, (29/4/2025). (Dok: SC)
Eks Pj Walikota Pekanbaru Disebut Terima Uang Bayar Jahit Baju Istri 

Suasana Sidang Eks Pj Walikota Pekanbaru dkk di Persidangan PN Pekanbaru, Selasa, (29/4/2025). (Dok: SC)

Pekanbaru - Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa didakwa menerima gratifikasi bersama-sama Indra Pomi, Novin Karmila, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp8.959.095.000,00. 

Dari daftar jumlah penerimaan uang diungkap dalam surat dakwaan, gratifikasi diterima terdakwa Risnandar Mahiwa uang secara tunai dari Novin Karmila  juga diterima via transfer sebersar Rp158.495.000 bersumber dari pencairan GU. Uang diterima Risnandar Mahiwa via tranfer itu, untuk pembayaran jahit baju istrinya.

"Selain menerima uang tunai, Risnandar Mahiwa juga menerima uang via transfer sejak Mei hingga November 2024 untuk pembayaran jahit baju istri Risnandar Mahiwa sebesar Rp158.495.000 bersumber dari pencairan GU," ungkap Jaksa. 

Dugaan gratifikasi yang diterima terdakwa Risnandar diterima uang tunai dari Novin Karmila bersumber dari GU itu tota keseluruhan sebesar Rp 2.912.395.000. 

Jaksa mengungkapkan sejak Risnandar Mahiwa diangkat menjadi Pj Walikota Pekanbaru, pencairan uang persediaan (GU) sejak 20 Mei hingga Desember 2024 yang bersumber dari APBD/APBD- P 2024 dengan total Rp37 miliar lebih. 

Ia melanjutkan, bahwa setiap dilakukan pencairan uang persediaan (GU) dan tambahan uang persediaan (TU), Novin  Karmila akan memberitahukannya kepada Risnandar Mahiwa. 

Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa didakwa menerima gratifikasi bersama-sama Indra Pomi, Novin Karmila, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp8.959.095.000,00.  (R-01).
 


Komentar Via Facebook :